Senin, 01 April 2013 - 17:50:03 WIB
Poros PKPI Siap Bertarung di Pemilu 2014
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik
Kini giliran 14 parpol menyatakan diri bergabung dan menamakan diri dalam Poros PKP Indonesia (Poros Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia). Ke-14 parpol juga sepakat dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam memperjuangkan kepentingan bangsa melalui PKPI untuk pemilu 2014.
"Kami melakukan penandatangan nota kesepahaman antara parpol yang tergabung dalam poros PKPI, yang terdiri dari 13 parpol partai yang tidak lolos peserta pemilu dengan PKPI, jumlahnya adalah 14 partai," ujar Sutiyoso, dalam keterangan persnya di kantor DPP PKPI di Jl. Diponegoro Jakarta, Senin (1/04).
Mantan Gubernur DKI Jakarta yang biasa dipanggil akrab dengan nama Bang Yos itu mengatakan, dari 14 Partai yang tergabung diantaranya PKPI, PKPB, PDS, PPRN, Buruh, Kedaulatan, Republik, partai Merdeka, PPNUI, PSI dan Pakar, Barnas, PNI, dan Nasrep.
Menurut Bang Yos, Nota Kesepahaman ini dilakukan guna ada kesepahaman dan kerja sama dalam mengawal dan memperjuangankan kepentingan bersama dalam pemilu 2014 melalui PKPI.
"Karena PKPI yang lolos, maka eks aliansi partai politik penegak konstitusi (AP3K) sisanya bergabung. Mereka ini masih tetap setia bergabung dalam kesepahaman dalam mengawal pemilu 2014," jelasnya.
Bang Yos juga mengatakan, inti dari kesepahaman yang dibangun, adalah adanya kesetaraan dan adanya eksistensi yang tetap melalui bendera PKPI dalam pemilu 2014. Selain itu, adanya poros PKPI ini, diharapkan bersama-sama mampu mendulang suara, paling tidak menjadi partai menengah.
"Partai yang punya anggota legislatif, pernah ikut pemilu 2009 lalu, kekuatan suaranya berjumlah 6,7 persen dari gabungan. Paling tidak masih bertahan dan akan kita kembangkan," urainya.
Ia pun menegaskan, bagi para pemimpin partai yang tergabung, untuk mengarahkan kembali para anggota legislatif di pemilu 2009-2014 tersebut, supaya mencalonkan dan tampil kembali melalui PKPI dalam memenangkan pemilu 2014.
Seperti di ketahui, PKPI dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2014 dengan mendasarkan pada keputusan Bawaslu yang ditegaskan PTTUN. Tertuang dalam keputusan KPU No 165/KPTS/KPU/2013 tentang penetapan PKP Indonesia sebagai peserta Pemilu 2014. (K-5/Roy)
0 komentar:
Posting Komentar