About

Information

Selasa, 02 April 2013

Rapat Paripurna Molor, 225 Anggota DPR Bolos Lagi

Selasa, 02 April 2013 - 13:13:02 WIB
Rapat Paripurna Molor, 225 Anggota DPR Bolos Lagi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Jelang Pemilihan Umum 2014 mendatang, kiranya masyarakat tak terkecoh dengan calon anggota DPR yang berpenampilan perlente, tapi miskin moral. Hal itu terlihat dalam sidang Paripurna DPR. Moralitas pengabdian anggota Dewan pun jadi pertanyaan. Pasalnya, sidang paripurna yang harus di gelar hari ini Selasa (2/04) kosong melompong.

Dari pantauan Komhukum.com tercatat kehadiran anggota DPR hanya 335 orang dari 560 orang Anggota Dewan. Sisanya 225 Anggota Dewan mangkir dalam sidang tersebut.

Berdasakan data absensi manual tercatat Fraksi Demokrat 98 anggota (148 kursi), Fraksi Partai Golkar 60 anggota (106 kursi), Fraksi PDIP 52 anggota (94 kursi), Fraksi PKS 32 anggota (57 kursi), dan Fraksi PAN 26 anggota (46 kursi). Selain itu, sidang juga dihadiri Fraksi PPP 19 anggota (38 kursi), Fraksi PKB 17 anggota (28 kursi), Fraksi Gerindra 17 anggota (26 kursi), dan Fraksi Hanura 14 anggota (17 kursi).

Padahal hari ini, agenda sidang paripurna akan membahas mengenai hasil pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2012 dan Penyerahan Laporan Hasil pemeriksaan Semester II. Kemudian Laporan Komisi XI mengenai hasil Uji Kelayakan Calon Gubernur BI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

Selain itu, rapat paripurna juga akan mendengarkan laporan Komisi III mengenai hasil Uji Kelayakan Calon Hakim MK dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan dan laporan BURT mengenai hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers, dilanjutkan dengan Pengambilan keputusan. Pimpinan sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung.

Menurut agenda rapat paripurna yang diperoleh dari anggota Komisi I DPR Nurul Arifin, ada 4 agenda utama di rapat paripurna kali ini. Antara lain Penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan BPK semester II tahun 2012. 

"Agenda keempat, laporan BURT mengenai hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers, dilanjutkan pengambilan keputusan," kata Nurul.

Sejumlah pasal mengenai aturan peliputan di DPR diatur di tatib DPR. Tatib disiapkan oleh Ketua BURT DPR Marzuki Alie bersama eks Sekjen DPR Nining Indra Saleh. Salah satunya mengatur perizinan peliputan rapat penting di komisi-komisi harus diajukan 7 hari sebelumnya. Selain itu juga menyangkut etika dan kesopanan media, serta aturan-aturan lainnya. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar