KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan masyarakat terhadap akuntan kita, baik oleh
pemerintah maupun aparat-aparatnya, atau profesi-profesi lainnya, memang
rendah. Dari sisi kemampuan dan keahlian para akuntan publik lokal tidaklah
jelek, sebab masalah sebenarnya adalah mental. Kita tidak bisa menyatakan bahwa
akuntan publik itu bagus semua, memiliki etika semua. Karena yang namanya
akuntan publik hidup dalam lingkungan yang berlumpur sudah tentu berlumuran
juga. Tapi jangan dikatakan bahwa seluruh akuntan publik jelek.
TANGGUNG JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK
Profesi akuntan berperan penting di masyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya dan juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan
mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawab sebaik-baiknya serta sesuai
dengan kode etik professional AKDA.
Ada
3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
1.
Auditor harus memposisikan diri untuk
independen, berintegritas, dan obyektif.
2.
Auditor harus memiliki keahlian
teknik dalam profesinya.
3.
Auditor harus melayani klien dengan
profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Dalam memberikan pernyataan pendapat auditor atas
laporan keuangan, harus didasarkan pada etika auditor. Kode etik akuntan itu
sendiri meliputi delapan butir pernyataan yang merupakan hal - hal yang seharusnya
dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut adalah, sebagai berikut ;
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen
atas profesionalisme.
3. Integritas
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Untuk
memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua
tanggung jawab profesinal dengan integritas tertinggi
4. Objektivitas
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan
atau dibawah pengaruh pihak lain. Seorang anggota harus memelihara objektivitas
dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.
Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam
faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Seorang
anggota profesi harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas
jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi
kemampuan anggota yang bersangkutan.
6. Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasianin formasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak
boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar
dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional
untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan
antara anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Sebagai profesional setiap
anggota dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
INDEPENDENSI AUDITOR
Akuntan publik (Auditor Independen) merupakan
profesi yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai ketentuan yang
berlaku. Keberadaan profesi auditor diatur melalui peraturan / ketentuan dari
regulator (pemerintah) serta standar dan kode etik profesi yang ditetapkan oleh
organisasi profesi. Sedangkan Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha
yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha
dari pihak yang berwenang. Profesi auditor lahir dan besar berasal dari
tuntutan publik akan adanya mekanisme komunikasi independen. Komunikasi ini
menghubungkan antara entitas ekonomi dengan para stakeholderterutama
berkaitan dengan akuntabilitas entitas yang bersangkutan (Lutfillah, 2016).
Pernyataan Standar Audit nomor 02 (SA no.2)
menyatakan bahwa laporan keuangan yang disajikan kepada pihak pemakai merupakan
tanggung jawab penuh pihak manajemen. Tanggung jawab auditor atas laporan
keuangan yang disajikan oleh pihak manajemen hanya terbatas pada memberikan
pernyataan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut wajar atau tidak sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang
mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal,
yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang
Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam
LK pada tanggal 28 Februari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan
penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk
memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam
memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya
:
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20 /PM/2002
TENTANG: INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKA
JASA AUDIT DI PASAR MODAL:
1. Definisi dari
istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a. Periode Audit dan
Periode Penugasan Profesional :
1. Periode Audit adalah
periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview;
dan
2. Periode Penugasan
Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan
keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b. Anggota Keluarga Dekat
adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar
tanggungan, dan saudara kandung.
c. Fee Kontinjen adalah
fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan
dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika
ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika
dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d. Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik adalah:
1. Orang yang termasuk
dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional
yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien,
termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai
rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu
teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2. Orang yang termasuk
dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a. mengawasi atau
mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b. mengevaluasi kinerja
atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c. menyediakan
pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit;
d. Setiap rekan lainnya,
pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor
Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada
klien.
e. Karyawan Kunci yaitu
orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk merencanakan,
memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota
Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu Periode
Penugasan Profesional:
a. Periode Penugasan
Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan
penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan
Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam
bahwa penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa
profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian,
Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap
independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan
selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik,
maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :
a. Mempunyai kepentingan
keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :
1. investasi pada klien;
atau
2. kepentingan keuangan
lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.
b. Mempunyai hubungan
pekerjaan dengan klien, seperti :
1. Merangkap sebagai
Karyawan Kunci pada klien;
2. Memiliki Anggota
Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang
akuntansi dan keuangan;
3. Mempunyai mantan rekan
atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja
pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali
setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor
Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4. Mempunyai rekan atau
karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya
pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap
klien tersebut dalam Periode Audit.
c. Mempunyai hubungan
usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau
dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama
klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam
hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada
klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka
menunjang kegiatan rutin.
d. Memberikan jasa-jasa
non audit kepada klien seperti :
1. pembukuan atau jasa
lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2. atau laporan keuangan;
3. Desain sistim informasi
keuangan dan implementasi;
4. Penilaian atau opini
kewajaran (fairness opinion);
5. Aktuaria;
6. Audit internal;
7. Konsultasi manajemen;
8. Konsultasi sumber daya
manusia;
9. Konsultasi perpajakan;
10. Kenasihat Investasi dan
keuangan; atau
11. Jasa-jasa lain yang
dapat menimbulkan benturan kepentingan
e. Memberikan jasa atau
produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee
Kontinjen atau komisi dari klien.
4. Sistim Pengendalian
Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib
mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa
Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap
independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
5. Pembatasan Penugasan
Audit
a. Pemberian jasa audit
umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku
berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga)
tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat
menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun
buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan
interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan Peralihan
a. Kantor Akuntan Publik yang
telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau
lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya
dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan yang
telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau
lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya
dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak
mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang
mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran
ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran tersebut.