KODE PERILAKU PROFESIONAL
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus
dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima
jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA : IFAC, AICPA,IAI
IFAC sebagai asosiasi profesi
akuntan internasional, melalui salah satu badannya yaitu International Accounting Education Standards Board (IAESB),
menerbitkan kode etik akuntan yang bernama “Code
of Ethics for Professional Accountants”. Kode etik ini
pertama kali diperkenalkan pada tahun
2008 sebagai bagian dalam Handbook of International Standards on Auditing, Assurance, and Ethics Pronouncements,
kemudian kode etik ini mengalami
revisi pada tahun 2009 dan terakhir pada tahun 2010. Code of Ethics for
Professional Accountants terdiri dari tiga bagian, yaitu: Prinsip Dasar, Penerapan Prinsip Dasar dalam public practice,
dan Penerapan Prinsip Dasar dalam bisnis. Prinsip dasar dalam Code of
Ethics for Professional Accountants adalah sebagai berikut:
1.
Integrity
Prinsip Integrity mewajibkan semua akuntan
profesional untuk jujur dalam segala hubungan bisnis dan profesional.
2.
Objectivity
Prinsip Objectivity mewajibkan semua akuntan
profesional untuk menjaga profesionalitas mereka dengan menghindari
konflik kepentingan (conflict of interest) dan bias.
3.
Professional Competence and Due Care
Prinsip Professional Competence and Due Care mewajibkan semua akuntan
professional untuk:
1.
Menjaga kompetensi pada tingkat
yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten.
2.
Bertindak sesuai dengan standar teknis dan profesional dalam memberi jasa.
4.
Confidentiality
Prinsip Confidentiality mewajibkan semua akuntan profesional
untuk tidak:
1.
Mengungkapkan kepada pihak luar, informasi
yang bersifat rahasia yang diperoleh dalam proses pemberian
jasanya, kecuali terdapat hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk
mengungkapkannya.
2. Menggunakan informasi rahasia tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak
ketiga.
5.
Professional Behavior
Prinsip Professional Behavior mewajibkan semua akuntan profesional
untuk taat terhadap hukum dan
peraturan yang berlaku dan menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi akuntan.
Kode etik American Institute of Certified Public
Accountants (AICPA) meliputi
empat komponen, yaitu:
1.
Prinsip-Prinsip Etika
Merupakan standar ideal perilaku etis yang
dinyatakan secara filosofis. Komponen ini tidak mengikat.
2.
Aturan Perilaku
Merupakan standar minimum yang dinyatakan
sebagai aturan khusus. Komponen ini mengikat.
3.
Interpretasi Aturan Perilaku
Komponen ini tidak mengikat tetapi
penyimpangannya harus ada alasan yang dapat diterima.
4.
Pengaturan etis
Meliputi penjelasan dan jawaban yang
dipublikasikan atas pertanyaan aturan perilaku yang diajukan oleh para anggota.
Di Indonesia, pedoman mengenai etika akuntan
dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). IAI yang merupakan asosiasi profesi akuntan di Indonesia
menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
dalam kongresnya pada tahun 1973, kemudian kode etik tersebut disempurnakan
melalui kongres IAI berikutnya yaitu pada tahun 1986, 1990, 1994, dan terakhir pada tahun 1998. Etika profesi akuntan
yang dikeluarkan oleh IAI pada tahun 1998
diberi nama “Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia”.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian
(Ikatan Akuntan Indonesia,1998):
1.
Prinsip Etika
2.
Aturan Etika
3.
Interpretasi Aturan Etika
Prinsip Etika dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari:
1.
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
4.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya
dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari
jasa professional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hokum untuk mengungkapkannya.
7.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.
Prinsip Kedelapan – Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlakubagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi
Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
0 komentar:
Posting Komentar