About

Information

Senin, 20 November 2017

Etika dalam Auditing

KEPERCAYAAN PUBLIK

Kepercayaan masyarakat terhadap akuntan kita, baik oleh pemerintah maupun aparat-aparatnya, atau profesi-profesi lainnya, memang rendah. Dari sisi kemampuan dan keahlian para akuntan publik lokal tidaklah jelek, sebab masalah sebenarnya adalah mental. Kita tidak bisa menyatakan bahwa akuntan publik itu bagus semua, memiliki etika semua. Karena yang namanya akuntan publik hidup dalam lingkungan yang berlumpur sudah tentu berlumuran juga. Tapi jangan dikatakan bahwa seluruh akuntan publik jelek.

TANGGUNG JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK

Profesi akuntan berperan penting di masyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya dan juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawab sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
1.    Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2.    Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3.    Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR

Dalam memberikan pernyataan pendapat auditor atas laporan keuangan, harus didasarkan pada etika auditor. Kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan yang merupakan hal - hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut adalah, sebagai berikut ;
1.    Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.    Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.    Integritas
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan integritas tertinggi
4.    Objektivitas
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5.    Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Seorang anggota profesi harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6.    Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasianin formasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.    Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.    Standar Teknis
Sebagai profesional setiap anggota dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

INDEPENDENSI AUDITOR

Akuntan publik (Auditor Independen) merupakan profesi yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Keberadaan profesi auditor diatur melalui peraturan / ketentuan dari regulator (pemerintah) serta standar dan kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Sedangkan Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenang. Profesi auditor lahir dan besar berasal dari tuntutan publik akan adanya mekanisme komunikasi independen. Komunikasi ini menghubungkan antara entitas ekonomi dengan para stakeholderterutama berkaitan dengan akuntabilitas entitas yang bersangkutan (Lutfillah, 2016).

Pernyataan Standar Audit nomor 02 (SA no.2) menyatakan bahwa laporan keuangan yang disajikan kepada pihak pemakai merupakan tanggung jawab penuh pihak manajemen. Tanggung jawab auditor atas laporan keuangan yang disajikan oleh pihak manajemen hanya terbatas pada memberikan pernyataan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut wajar atau tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK

Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.

Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Februari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :

KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20 /PM/2002
TENTANG: INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKA JASA AUDIT DI PASAR MODAL:
1.    Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a.    Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1.    Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2.    Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b.   Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c.    Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d.   Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1.    Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2.    Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a.    mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b.   mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c.    menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit;
d.   Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e.   Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk  merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.

2.    Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a.    Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b.   Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3.    Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :
a.    Mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :
1.    investasi pada klien; atau
2.    kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.
b.   Mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1.    Merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2.    Memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3.    Mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4.    Mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c.    Mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d.   Memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1.    pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2.    atau laporan keuangan;
3.    Desain sistim informasi keuangan dan implementasi;
4.    Penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);
5.    Aktuaria;
6.    Audit internal;
7.    Konsultasi manajemen;
8.    Konsultasi sumber daya manusia;
9.    Konsultasi perpajakan;
10. Kenasihat Investasi dan keuangan; atau
11. Jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
e.   Memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
4.    Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
5.    Pembatasan Penugasan Audit
a.    Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b.   Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c.    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6.    Ketentuan Peralihan
a.    Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b.   Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7.    Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.


0 komentar:

Posting Komentar