ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Etika dalam bisnis akuntan publik
sangatlah diperlukan untuk mengatur perilaku akuntan dalam melakukan
profesinya. Profesi akuntan di
Indonesia telah diatur oleh suatu kode etik
profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan
klien, sesama anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu kode
etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai
kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan
melanggar atau tidak melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian.
Ada lima aturan etika yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia seperti yang
pernah Saya tulis dalam artikel sebelumnya. Dapat dilihat disini.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Tanggung jawab sosial
suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis.
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis
layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk
peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor
Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada
masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial
suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah
apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini
dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan
mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang
menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk
menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan
terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan
intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran
diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat
menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi
ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu
jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat
keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make
decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya. Bagi akuntan
berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan
masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak
hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi
karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager
KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah
selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan,
menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi
akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis
maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika
pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota
profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku
masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik
berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik
akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik.
Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan
manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang
menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK,
pajak).
0 komentar:
Posting Komentar