About

Information

Jumat, 08 Januari 2016

Fungsi Koperasi di Negara Berkembang

Indonesia merupakan salah satu contoh negara berkembang. Dalam sistem perekonomian Indonesia terdapat tiga pilar utama yang menyangga perekonomian, yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), dan Koperasi. Namun dari ketiga pilar tersebut, Koperasi lah yang paling lamban perkembangannya, sedangkan jumlah koperasi di Indonesia semakin hari semakin meningkat, begitu pula dengan jumlah keanggotaannya.

Gagasan koperasi terlah dikenal di Indonesia sejak abad ke-20 saat pergerakan koperasi telah dimulai. Koperasi ini tumbuh dari kalangan rakyat, saat penderitaan dalam perekonomian dan sosial sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang perekonomiannya terbatas, ditambah lagi dengan penderitaan dan beban yang sama, dengan spontan menyatu untuk memperbaiki kehidupannya. Kemudian pengembangannya dibantu hingga akhirnya menjadi program pemerintah. Bisa disimpulkan bahwa koperasi Indonesia meluas lebih dikarenakan dorongan dari pemerintah, bukan sepenuhnya inisiatif swasta.

Fungsi koperasi di negara berkembang ialah lebih kepada membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara untuk mencapai kesejahteraan masyarakatnya. Jika kembali lagi di Indonesia, peran koperasi ini tidak lepas dari ideologi pancasila dan UUD 1945. yaitu seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat (2) UUD 1945, untuk menjamin hak hidup memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sehingga mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang sepenuhnya merupakan hak seluruh warga negara.


Sumber :
Buku Koperasi Tantri
Wikipedia
http://www.koperasi.net/

0 komentar:

Posting Komentar