About

Information

Selasa, 02 April 2013

Istri Wakil Wali Kota Beberkan Perselingkuhan Suaminya

Selasa, 02 April 2013 - 17:57:23 WIB
Istri Wakil Wali Kota Beberkan Perselingkuhan Suaminya
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Magelang) - Istri Wakil Wali Kota Magelang Siti Rubaidah (Ida) membeberkan pengkhianatan suaminya saat menjadi saksi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Magelang, Selasa (2/03).

Menjawab pertanyaan majelis hakim yang menanyakan tentang kehidupan rumah tangganya yang hampir berjalan 15 tahun, Ida mengatakan bahwa suaminya, Joko Prasetyo, telah berulang kali melakukan pengkhianatan terhadap pernikahan mereka.

"Mungkin ini titik klimaks saya dalam mempertahankan rumah tangga. Saya sudah tidak kuat selama 14 tahun lebih kami berumah tangga, namun suami saya melakukan penghianatan pernikahan," katanya.

Menurutnya, suaminya pada 2001 saat anaknya masih berusia satu tahun pernah berselingkuh dengan seseorang perempuan bernama Wiwid, seorang pedagang di Pasar Rejowinangun dan dia memaafkan suaminya.

Namun, katanya, perbuatan tersebut diulang kembali oleh suaminya pada 2004 dengan seseorang bernama Maria Padma S.

"Saat itu, saya mengetahui suami saya digerebek di sebuah rumah di Kecamatan Secang, setelah membaca berita sebuah koran. Saya hampir tidak percaya," katanya.

Ia menuturkan perselingkuhan kedua oleh suaminya itu dilakukan ketika menjadi calon legislatif nomor 1 DPRD Kota Magelang dari PDIP.

Dalam sidang dengan ketua majelis hakim Yulman tersebut, Ida juga menceritakan kronologis KDRT yang dilakukan suaminya pada 9 November 2012.

Ia mengatakan peristiwa KDRT tersebut terjadi ketika dia membuka pesan BB (black berry) milik suaminya yang isinya ada kata-kata mesra dengan seseorang perempuan bernama Siti Nurhayati Zuhro.

"Perempuan tersebut juga diakui oleh suami saya telah dinikahi secara siri," katanya.

Ia menuturkan setelah mengambil Black Berry milik suaminya, telepon genggam tersebut dibawanya ke rumah pribadi Joko Prasetyo di Kampung Trunan dan peristiwa KDRT terjadi di rumah tersebut.

Sebelum duduk sebagai saksi di persidangan tersebut, Ida menolak dipeluk oleh suaminya.

Sebelum persidangan dimulai, kuasa hukum terdakwa Alouvie menyatakan keberatan bila saksi disumpah karena masih ada hubungan suami istri antara saksi dengan terdakwa. Atas permintaan tersebut, majelis hakim mengabulkannya. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar