About

Information

Selasa, 02 April 2013

Yusril: KPU Gorontalo Salah Membatalkan Adhan-Inrawanto

Selasa, 02 April 2013 - 18:16:59 WIB
Yusril: KPU Gorontalo Salah Membatalkan Adhan-Inrawanto 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Gorontalo) - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Adhan Dambea-Inrawanto Hasan, sudah salah.

"Secara hukum, saya berani katakan bahwa KPU salah karena telah membatalkan Adhan dan Inrawanto, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai pasangan calon yang sah," tukas Yusril, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Adhan-Inrawanto, di Gorontalo, Selasa (2/04).

Ia menjelaskan, KPU mengeluarkan keputusan pembatalan pasangan tersebut atas dasar putusan PTUN Manado, di mana KPU sebagai tergugat dan pasangan Adhan-Inrawanto sebagai tergugat intervensi.

Dalam putusan itu, PTUN mewajibkan KPU untuk mencabut SK penetapan keduanya sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo.

"KPU memang menerima putusan itu, tapi pak Adhan menyatakan banding. Ini berarti secara hukum dikatakan bahwa putusan PTUN tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya, saat orasi di depan ribuan massa Adhan-Inrawanto di Taman Kota Gorontalo.

Menurutnya, dalam peraturan KPU pasangan calon yang telah ditetapkan tidak bisa dibatalkan, kecuali atas perintah pengadilan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia mengaku akan mempelajari kasus tersebut secara mendalam, sebelum mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain menggugat ke MK, sebagai kuasa hukum Adhan-Inrawanto ia juga akan melanjutkan proses hukum banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Makassar.

Menurutnya, ada dua isi gugatan atau petitum yang bisa diajukan pasangan tersebut, yakni menetapkan Adhan-Inrawanto sebagai pemenang atau melaksanakan pilkada ulang di Kota Gorontalo.

Sementara itu, Adhan yang menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo mengaku tidak akan pasrah pada keputusan KPU, sehingga meminta Yusril sebagai kuasa hukumnya.

"Banyak pihak yang tidak percaya Yusril mau membela saya. Sekarang buktinya dia berada di sini dan bertemu dengan seluruh pendukung saya," ujarnya. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar