Selasa, 02 April 2013 - 12:04:03 WIB
Ormas Cenderung Tertutup, Terima Bantuan Asing
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik
Pihak yang kemudian meminta informasi itu dicurigai memiliki motif-motif negatif. Karena kecurigaan itu, publik pun terbatas untuk mendapatkan informasi yang diterima serta pertanggungjawabannya.
Hasil kajian itu mencatat terdapat persepsi bahwa pertanggungjawaban, akuntabilitas dan transparansi hanya diperlukan untuk pelaporan ke donor atau hanya berlaku untuk organisasi nirlaba yang berdana besar. Atau dalam kata lain, akuntabilitas dan transparansi belum menjadi isu penting bagi organisasi yang kecil.
Hasil kajian lainnya, pemerintah dipandang tidak perlu meminta laporan dana dari organisasi nirlaba sehingga akhirnya banyak organisasi atau LSM yang tidak melaporkan dananya ke pemerintah, terutama terkait dana yang diterima dari pihak asing.
Selain itu, kajian PPATK dan Kemendagri menunjukkan bahwa bantuan asing relatif mudah masuk ke Indonesia. Dengan alasan menyalurkan bantuan, LSM luar negeri dapat segera beroperasi di Indonesia tanpa mengalami hambatan yang berarti serta dapat dengan mudah bekerja sama dengan LSM atau organisasi lokal.
Setidaknya, sejak terjadinya tsunami di Aceh pada akhir tahun 2004, jumlah organisasi nirlaba dari luar negeri yang masuk ke Indonesia semakin banyak atas nama “bantuan tanggap darurat”.
Saat dihubungi wartawan, Direktur Seni Budaya Agama dan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo mengatakan, PPATK sendiri pada tahun 2012, pernah memberi masukan ke Pansus RUU Ormas DPR akan pentingnya pengaturan akuntabilitas dana asing yang masuk melalui LSM-LSM di Indonesia. Dan lewat RUU Ormas itu pula, kemudian masukan PPATK tersebut dirumuskan.
“Tentunya, kita juga mesti mewaspadai permainan asing melalui tangan–tangan LSM lokal yang dibiayai untuk melemahkan kedaulatan Negara,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/04).
Menurutnya, pengaturan tentang akuntabilitas dana asing yang masuk ke Indonesia tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan dan penyimpangan ormas, baik ormas dalam negeri maupun ormas asing yang beroperasi di Indonesia. Mereka tentunya harus patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia.
“Akuntabilitas dana asing itu sangat penting untuk menjaga kedaulatan NKRI dan dipastikan agar itu bermanfaat bagi masyarakat dan NKRI,” ujarnya. (K-2/Roy)
0 komentar:
Posting Komentar