Kamis, 18 April 2013 - 10:22:35 WIB
Selandia Baru Mengizinkan Pernikahan Sejenis
Diposting oleh : Administrator
Tujuh puluh tujuh dari 121 anggota parlemen memberikan suara untuk mengamandemen undang-undang pernikahan yang ditetapkan tahun 1955, guna memberikan izin bagi pasangan sejenis untuk menikah.
Dengan demikian Selandia Baru akan menjadi negara Asia Pasifik pertama yang mengizinkan pernikahan sejenis.
"Dua pertiga anggota parlemen telah menyokong kesetaraan pernikahan," kata Louisa Wall dari oposisi Partai Buruh yang terang-terangan mengaku sebagai seorang homo, kepada wartawan setelah pemungutan suara.
"Hal ini menunjukkan bahwa sebagai negara kita telah membangun kesetaraan Hak Asasi Manusia." Undang-undang tersebut secara luas diperkirakan lolos dan mendapat dukungan seperti pada pemungutan suara parlemen yang diselenggarakan bulan sebelumnya.
Pemberlakuannya diperkirakan mulai pada Agustus.
Selandia Baru kini menjadi negara ke-13 yang mengakui dan melegalkan pernikahan sejenis bagi warganya, menyusul Uruguay yang meloloskan undang-undang serupa pekan lalu. Sementara, Australia tahun lalu menolak usul pengesahan pernikahan sejenis.
Negara-negara yang sudah memiliki undang-undang pernikahan sejenis antara lain Kanada, Spanyol dan Swedia serta sejumlah negara bagian di Amerika Serikat.
Perancis akan segera menyusul melegalkan pernikahan sejenis, di tengah gencarnya suara yang menentang dari pihak oposisi.
Undang-undang tersebut ditentang oleh gereja Katolik dan sejumlah agama lain, juga oleh kelompok masyarakat dengan alasan keadaan tersebut dapat merusak tatanan keluarga.
Di Selandia Baru pada 2005 pengakuan terhadap hubungan pasangan sejenis secara sebagian telah ditetapkan dengan berdirinya perserikatan warga.
"Saya punya pacar (laki-laki) maka berarti kami dapat menikah, ini bagus," kata Timothy Atkin, seorang mahasiswa yang berada di kerumunan massa di depan gedung parlemen dan ikut mendengarkan hasil pemungutan suara tersebut. (K-5/el)
0 komentar:
Posting Komentar