About

Information

Kamis, 28 Februari 2013

KPU Perluas Akses Penyandang Disabilitas

Kamis, 28 Februari 2013 - 14:54:11 WIB
KPU Perluas Akses Penyandang Disabilitas
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bertekad meningkatkan akses penyandang cacat atau disabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Sebab penyandang disabilitas memiliki hak konstitusional yang sama dalam pemilu. Partisipasi mereka akan mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih secara nasional.

“Dalam tahap penyusunan regulasi, penyandang disabilitas sudah kami libatkan untuk memberikan masukan terhadap berbagai rancangan peraturan yang sedang kita susun, terutama peraturan yang di dalamnya berkaitan dengan hak-hak mereka,” terang Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Kamis (28/02).

Menurut Ferry, masukan dari para penyandang disabilitas diperlukan agar KPU memahami kebutuhan dan menyiapkan kebijakan dalam meningkatkan akses mereka pada setiap tahapan pemilu.

“Setiap jenis disabilitas tentu membutuhkan respons yang berbeda. Kita membutuhkan masukan yang komprehenship sehingga partisipasi mereka dapat diakomodir secara maksimal dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu,” ujar Ferry.

Dalam pemutakhiran data pemilih, kata Ferry, panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) harus memberikan perhatian serius terhadap penyandang disabilitas. 
“Jangan sampai mereka tidak terdata. Pantarlih harus menyisir semua pemilih yang ada di wilayah kerjanya. Kalau ada penyandang cacat yang tidak didatangi pantarlih ke rumahnya dapat melapor ke KPU,” tegasnya.

Daftar pemilih yang akan disusun juga harus memuat jenis disabilitas warga Negara yang memiliki hak pilih, selain nama, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, alamat, nomor induk kependudukan, nomor kartu keluarga dan status kawin.

Hal ini untuk memudahkan penyelenggara menyediakan alat bantu sesuai kebutuhan mereka di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Begitu juga saat panitia pemungutan suara (PPS) mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) harus di tempat yang mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas. Sehingga mereka dapat memastikan apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Untuk sosialisasi pemilu, KPU juga akan memperhatikan jenis disabilitas pemilih. Misalnya untuk mereka yang tunanetra akan lebih efektif menggunakan radio sebagai media sosialisasi. Sementara bagi penyandang tunarungu (gangguan pendengaran/bicara) akan lebih efektif sosialisasi dilakukan melalui media visual.

Untuk pemungutan suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta mendesain Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dapat diakses pemilih sesuai jenis disabilitasnya. Untuk pemilih yang tunanetra misalnya wajib disediakan template braile, sementara tunadaksa akan diberikan kemudahan akses ke bilik suara dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

Pasal 157 ayat 1 menyebutkan pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih. Kemudian ayat 2 menyebutkan orang lain yang membantu pemilih penyandang disabilitas dalam memberikan suara itu, wajib merahasiakan pilihan pemilih.

“Kami berharap nantinya tidak ada lagi keluhan dari penyandang disabilitas bahwa akses kursi roda sulit ke TPS, kotak suara terlalu tinggi atau template di TPS kurang. Para petugas di KPPS juga akan dilatih untuk dapat menjadi pendamping yang baik bagi para penyandang disabilitas yang membutuhkan pendampingan,” terang Ferry.

Saat ini KPU sedang membahas dan mematangkan kerja sama dengan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) untuk meningkatkan akses dan standarisasi layanan terhadap penyandang cacat dalam penyelenggaraan pemilu. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar