About

Information

Kamis, 28 Februari 2013

Sanksi Tegas Bagi Pelaku Penembakan TNI-Warga di Papua

Kamis, 28 Februari 2013 - 05:49:15 WIB
Sanksi Tegas Bagi Pelaku Penembakan TNI-Warga di Papua
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto menegaskan tindakan hukum harus diberlakukan bagi pelaku penembakan delapan anggota TNI dan empat warga sipil hingga tewas di dua kabupaten di Papua, Kamis (21/02).

"Pelaku penembakan harus dikejar dan penegakan hukum harus dikedepankan," kata Djoko Suyanto di Jakarta, Rabu (27/02). Dia menjelaskan pengejaran terhadap pelaku penembakan oleh kelompok bersenjata di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya dan Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, masih terus dilakukan.

Motif yang digunakan pelaku penembakan juga belum dapat diketahui karena upaya pengejaran terus dilakukan. Djoko mengakui ada sejumlah kelompok yang diduga terlibat dalam penembakan, namun belum ingin mencurigai kelompok tertentu. "Memang ada kelompok-kelompok, dan kalau sudah tertangkap baru tahu dari kelompok mana," katanya.

Sementara itu, menurut Pemerintah, situasi di Papua sudah kondusif dengan status tertib sipil sehingga belum perlu diberlakukan peningkatan status darurat militer. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Laksamana Muda TNI Iskandar Sitompul, menghimbau seluruh personel TNI di Papua untuk tidak terpancing emosi ketika mengatasi konflik di Bumi Cendrawasih itu.

"TNI tidak akan membalas dendam, kami juga sudah menghimbau prajurit di sana untuk terus melakukan perdamaian," katanya. Terkait pengusutan penembakan pekan lalu, pihaknya menyerahkan penyelidikan sepenuhnya kepada Polri selaku penegak hukum.

Delapan anggota TNI korban penembakan kelompok sipil bersenjata di Papua adalah Sertu Ramadhan, Sertu M. Udin, Sertu Frans, Pratu Mustofa, Pratu Edi, Praka Jojo Wiharjo, Praka Wempi dan Pratu Wahyu Wibowo (tewas di Sinak). Sementara itu, empat warga sipil yang juga menjadi korban tewas yaitu Yohanis Palimbong, Uli, Markus Cavin dan Rudy. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar