About

Information

Kamis, 28 Februari 2013

KPU Hentikan Rekrutmen Badan Adhoc di 15 Provinsi

Kamis, 28 Februari 2013 - 15:14:23 WIB
KPU Hentikan Rekrutmen Badan Adhoc di 15 Provinsi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tidak akan merekrut ulang badan adhoc penyelenggara pemilu di sejumlah provinsi yang menggelar pemilukada tahun 2013.

Badan adhoc yang sudah dibentuk untuk kebutuhan pemilukada akan di-SK-kan menjadi badan adhoc penyelenggara pemilu tahun 2014. “Ada 15 provinsi yang menggelar pemilukada tahun ini. Untuk efisiensi waktu dan anggaran, kita tidak akan merekrut ulang badan adhoc di daerah tersebut. Yang sudah ada langsung kita SK-kan saja,” ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jakarta, Kamis (28/02).

Sebanyak 15 provinsi yang menggelar pemilukada pada tahun 2013 yakni Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), Maluku, Maluku Utara (Malut), dan Papua.

Dengan demikian KPU Kabupaten/Kota tidak perlu lagi melakukan serangkaian tes untuk merekrut 22.860 petugas PPK, 159.627 petugas PPS dan 2.881.333 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 15 provinsi tersebut. “Selain efisien dari segi waktu dan anggaran, kita juga mendapat petugas yang sudah berpengalaman,” ujar Ferry.

Meski demikian, lanjut Ferry, KPU tetap harus melakukan evaluasi terhadap semua petugas badan adhoc tersebut.  “Kalau selama penyelenggaraan pemilukada ada bukti kuat mereka melakukan pelanggaran atau kinerjnya kurang bagus, perlu kita evaluasi dan kita cari penggantinya yang lebih baik,” ujarnya.

Mantan Ketua KPU Jawa Barat ini menjelaskan banyak manfaat jika KPU tetap menggunakan petugas badan adhoc lama untuk penyelenggaraan pemilu 2014. Para petugas tersebut sudah memiliki pengalaman sehingga tidak diperlukan lagi bimbingan teknis yang mendalam terkait dengan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara. Tim kerja juga akan lebih solid karena sudah pernah bekerja sama mengelola kegiatan pemilu.

“Mereka juga dapat memberikan masukan dan sumbang saran kepada KPU terkait hal-hal yang menurut mereka menjadi kelemahan dalam penyelenggaraan pemilukada sehingga tidak terulang lagi pada pemilihan umum tahun 2014,” jelasnya.

PPK dan PPS akan mulai bertugas bulan Maret sehingga KPU berkewajiban mengalokasikan anggaran honorariumnya untuk 10 bulan selama tahun 2013. "Begitu juga pantarlih untuk pemutakhiran data pemilih," katanya. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar