About

Information

Rabu, 27 Februari 2013

Gara-gara Demokrat, DKPP Pecat KPU Kota Bengkulu

Rabu, 27 Februari 2013 - 02:42:47 WIB
Gara-gara Demokrat, DKPP Pecat KPU Kota Bengkulu
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Lambatnya penetapan pengganti antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kota Bengkulu, yang diusulkan DPP Partai Demokrat menjadi nasib buruk bagi KPU Kota Bengkulu dan berbuntut Pemecatan oleh DKPP.

Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) membacakan Putusan Nomor 6/DKPP-PKE-II/2013, dengan pengadu Ir. Hendri Arianto sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Bengkulu yang diusulkan oleh DPP Partai Demokrat itu mengadukan Ketua dan anggota KPU Kota Bengkulu atas nama Salahuddin Yahya, S.Ag., M.Si., Kusnito Gunawan, SH., MH., Drs. Istal Andri, Drs. Sri Martini dan Juniarti Boermansyah, S.Ag., M.Si.

Pimpinan Majelis Sidang DKPP, Jimly Ashiddiqie mengatakan, berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan dan keterangan-keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen serta bukti-bukti yang disampaikan Pengadu.

"DKPP menyimpulkan antara lain bahwa Para Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan berbagai pasal," jelas Jimly saat membacakan putusannya di Ruyang sidang DKPP, Gedung Bawaslu, jalan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (26/02).

Pasal 3 ayat (1); Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf c, huruf j, huruf k; Pasal 11; Pasal 12; dan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 

Kata Jimly, teradu IV dan Teradu V juga terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. "Sebagaimana ketentuan  Pasal 7 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum," urainya.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut, DKPP, kata Jimly, memutuskan, menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada Teradu IV dan Teradu V selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu atas nama Drs. Sri Martini dan Juniarti Boermansyah, S.Ag., M.Si.

"Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu atas nama Salahuddin Yahya, S.Ag., M.Si., Kusnito Gunawan, SH., MH. dan Drs. Istal Andri dari keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," ucapnya.

Atas dasar tersebut, DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu untuk mengawasi pelaksanaan atas Putusan tersebut. (K-4/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar