Menperin Dorong Samsung Investasi di Indonesia
Diposting oleh : Administrator
"Pihak Samsung menyampaikan mereka menginginkan ada insentif, namun saya mengingatkan ke mereka untuk segera melakukan investasi di Indonesia," kata Hidayat setelah bertemu dengan perwakilan Samsung di Jakarta, Selasa (26/02).
Hidayat menjelaskan, impor Indonesia untuk produk telepon genggam pada 2012 senilai 4,5 miliar dolar AS atau kurang lebih 50 juta telepon genggam, dan Samsung memberikan kontribusi sebanyak 1,2 miliar dolar.
"Mereka juga mulai merasa kesulitan dengan Permendag Nomor 82 dan 83 tahun 2012, oleh karena itu saya mengingatkan mereka untuk segera melakukan investasi di Indonesia," tambah Hidayat.
Hidayat menambahkan, Permendag Nomor 82 tahun 2012 tersebut mengatur tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet, dan Permendag Nomor 83 mengatur tentang ketentuan impor produk tertentu.
"Apabila mereka memberikan komitmen untuk turut investasi di Indonesia, kami baru bisa membicarakan insentif-insentif tersebut, namun apabila saya hanya diminta untuk menyikapi masalah impor mereka, saat ini Indonesia sedang fokus menyelesaikan penyeimbangan neraca perdagangan yang pada 2012 mengalami defisit," kata Hidayat.
Menurut Hidayat, jika mereka ingin menjadi bagian dari program khusus Indonesia, mereka boleh mengusulkan apa saja seperti hak khusus, dan setelah adanya Permendag tersebut mereka merasa tidak mendapatkan jalur prioritas lagi.
"Dalam satu minggu ini mereka sedang melakukan pembicaraan serius dengan kantor pusat mereka, dan mau memberikan kesepakatan prinsip bahwa mereka akan melakukan investasi," kata Hidayat.
Hidayat juga menyampaikan kepada pihak Samsung, apabila tahun 2013 ini mereka tidak masuk ke Indonesia, maka tahun depan akan ada investor besar dari yang merupakan kompetitor mereka untuk berinvestasi di Indonesia.
Pada akhir 2012, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan untuk memperketat prosedur dan proses impor telepon selular, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet yang berlaku mulai 1 Januari 2013.
Impor barang-barang tersebut kini hanya bisa dilakukan melalui Importir Terdaftar (IT) yang sudah mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag, dan telah mengantongi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian.
Selain itu, pemegang IT telepon selular, handheld, dan komputer tablet hanya bisa menjual barang yang diimpornya melalui distributor, tidak bisa langsung ke pembeli eceran (retailer).
Dalam Peratuan Kementerian Perdagangan Nomor: 82/M-DAG/PER/12/2012, disebutkan, perusahaan yang bermaksud mendapatkan IT telepon selular, handheld, dan komputer tablet harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Permohonan tersebut harus melampirkan sejumlah kelengkapan, seperti surat pernyataan kerja sama dengan paling sedikit tiga distributor, bukti pengalaman sebagai importer telepon selular, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet.
Selain itu, juga dilampirkan bukti sebagai distributor telepon selular, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet paling singkat selama tiga tahun, serta surat penunjukan atau kerja sama sebagai distributor telepon selular, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet.
Selain itu, Permendag tersebut hanya memperolehkan impor melalui Pelabuhan Laut Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), dan Soekarno-Hatta (Makassar), dan Pelabuhan Udara Polonia (Medan), Soekarno-Hatta (Tangerang), Ahmad Yani (Semarang), Juanda (Surabaya), dan Hasanuddin (Makassar). (K-5/el)
0 komentar:
Posting Komentar