About

Information

Jumat, 01 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Jumat 01 Februari 2013

Jumat, 01 Februari 2013 - 10:24:21 WIB
Mafia Daging Impor Dinilai Sudah Mengakar
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Anggota Komisi IV DPR RI, Syaifullah Tamliha mengatakan, kebijakan impor daging sapi telah sejak dulu bermasalah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa Indonesia memiliki 14 juta ekor sapi yang siap dipotong untuk dikonsumsi masyarakat Indonesia.

"Sekarang ini tinggal masalah mengatur tata niaga saja, bukan impor dagingnya. Karena di Indonesia tidak semuanya peternak sapi menjual sapinya. Mafia daging impor, gula, holtikultura itu sudah mengakar. Mafia impor daging sapi ini baunya sudah tercium lama, tapi bendanya baru kelihatan sekarang," kata Tamliha di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (31/1).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebutkan, untuk pemenuhan kuota jumlah daging sapi yang harus diimpor berada dibawah wewenang Kementerian Perdagangan. Sedangkan izin atau rekomendasi perusahaan yang boleh melakukan impor daging berasal dari Kementerian Pertanian.

"Tanpa ada rekomendasi ya tidak bisa. Izin impor sampai jumlah kuotanya, berapa perusahaan yang memperoleh izin itu atas rekomendasi Kementerian Pertanian. Dari dulu begitu sistemnya. Itu (uang yang disita saat penangkapan), duit ucapan terima kasih kalau betulan benar itu suap," kata dia.

Oleh karena itu, penegak hukum harus mengusut dan menyelidiki dua bagian dari Kementerian Pertanian yang menjadi sumber terjadinya mafia impor daging. "Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan perlu diperiksa kenapa memberikan rekomendasi impor ke PT. IU tersebut," kata Tamliha. PT. IU merupakan perusahaan importir khusus daging sapi. Namun Komisi IV DPR RI telah mem-black list perusahaan tersebut. (K-4/EIO)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jumat, 01 Februari 2013 - 02:01:42 WIB
Mantan Wakil Ketua DPRD Pacitan Dipenjara
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 



Komhukum (Pacitan) -  Handaya Aji, Mantan Wakil Ketua DPRD Pacitan, Jawa Timur, periode 2004-2009, dijebloskan penjara oleh kejaksaan negeri setempat, setelah kasasi kasus korupsi dana Program Lembaga Ekonomi Produktif Masyarakat Mandiri (LEPMM) tahun 1999, ditolak Mahkamah Agung.

"Tadi terpidana kami jemput di rumahnya di Desa Losari, Kecamatan Tulakan," ungkap Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pacitan, Triyanto, Kamis. Meski dijemput secara paksa, Handaya Aji bersikap kooperatif. Ia juga tidak melakukan perlawanan saat tim jaksa yang datang didampingi polisi membawanya menuju rumah tahanan (Rutan) kelas IIb Pacitan.

Sebelumnya, Handaya Aji sudah pernah masuk penjara dalam kasus yang sama. Ia dikeluarkan dengan status tahanan kota. Handaya sesuai vonis Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, 10 Maret 2011, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum selama 48 bulan atau empat tahun penjara.

Handaya Aji saat itu langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya. Selang beberapa bulan, putusan banding justru memperkuat putusan PN Pacitan. Bekas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menempuh jalur hukum lain.

Dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tetapi, upaya itu tidak membuahkan hasil. "MA menolak permohonan kasasi Yoyok (panggilan Handaya Aji) dan menyatakannya terbukti bersalah melakukan penggelapan sesuai dakwaan primer Pasal 374 KUHP," jelasnya.

Karena itu, dalam salinan putusan MA Nomor 1707 K/PID/2011 yang diterima jaksa pada 29 November 2012 melalui PN Pacitan pihak kejaksaan diperintahkan untuk melangsungkan eksekusi atas terpidana. Surat pemanggilan pun dilayangkan hingga tiga kali. Tetapi, pihak terpidana tidak merespon, hingga akhirnya dilakukan penjemputan paksa.

Perkara yang membelit Handaya Aji itu mulai diusut di awal 2010. Beberapa bulan kemudian proses persidangan dilangsungkan di PN Pacitan. Saat itu jaksa penuntut umum mendakwanya dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kelompok Tani Damai Desa Losari, Kecamatan Tulakan, dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sebab ia didakwa menggelapkan dana Program Lembaga Ekonomi Produktif Masyarakat Mandiri (LEPMM) untuk kelompoknya.  (K-4/EIO)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

0 komentar:

Posting Komentar