Minggu, 03 Februari 2013 - 12:51:05 WIB
DPR Desak PT. Nestle Indonesia Selesaikan Kasus PHK
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bisnis
Anggota Komisi Kesehatan dan Ketenagakerjaan Komis IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh mengatakan, keputusan PHK karyawan adalah sepihak. Pasalnya perusahaan dalam melakukan PHK tidak didasari kaidah aturan yang berlaku saat itu. Karena pada tanggal 13 April 2000 PT. Nestle Indonesia Waru melaksanakan rapat dengan agenda pemberitahuan PHK.
Apalagi pelaksanaan rapat tersebut terjadi kejanggalan, di mana Ketua Serikat Pekerja Nestle Indonesia disandera oleh perusahaan asing. Sehingga muncul adanya tawaran PHK dengan mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03 tahun 1996.
"Sedangkan karyawan hanya diberi waktu selama 2 hari untuk memikirkan PHK tersebut dengan besaran pesangon sesuai kebijakan perusahaan," terang Poempida kepada wartawan ketika menjelaskan hasil aduan Karyawan PT. Nestle di DPR RI, Minggu (3/02).
Menurut Poempida, perusahan telah berlaku sepihak dan faktanya tidak demikian, karena karyawan yang di-PHK sebagian besar dipaksa bekerja hingga tahun 2002. Hal ini dikarenakan proses tersebut setiap karyawan tahapannya ada perbedaan.
Bersamaan dengan itu, bulan Juli 2000 muncul Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150 tahun 2000 yang mengatur aturan PHK dan besaran pesangon. Namun, pihak PT. Nestle Indonesia Waru mengabaikan aturan baru tersebut dalam memproses PHK karyawannya.
“Kasus PHK 245 karyawan yang terjadi tahun 2000-an tidak manusiawi dan cacat hukum. Perusahaan tidak melalui mekanisme bipartit maupun tripartit dan hanya sesuai kebijakan internal,” tegasnya.
Menurut politisi Partai Golkar ini, Komisi IX DPR RI berencana akan memanggil jajaran manajemen PT. Nestle Indonesia untuk meminta penjelasan terkait kasus PHK karyawan yang sudah berlangsung sangat lama dan sampai sekarang belum ada penyelesaian.
“Kami berencana akan panggil jajaran manajemen PT. Nestle untuk audiensi dengan Komisi IX DPR mengenai kasus tersebut. Kami berharap, kasus PHK ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan musyawarah mufakat," jelasnya.
Sebagaimana prinsip pemerintah, kata Poempi, yang pro job, pro poor, dan pro growth, tentunya situasi ini sangat tidak mendukung program pemerintah tersebut.
“Saya yakin dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan, kasus PHK karyawan PT. Nestle Indonesia Waru akan terselesaikan dengan baik,” tukasnya. (K-2/Roy)
0 komentar:
Posting Komentar