About

Information

Kamis, 28 Maret 2013

Beda Tafsir UU Pemilu, KPU Bantah Lecehkan Bawaslu

Kamis, 28 Maret 2013 - 12:44:24 WIB
Beda Tafsir UU Pemilu, KPU Bantah Lecehkan Bawaslu
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik



Komhukum (Jakarta) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menyatakan bahwa KPU sama sekali tidak berniat melecehkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Menurutnya, alasan KPU tak mau mengeksekusi putusan Bawaslu soal PKPI karena beda persepsi tentang fungsi pengawasan dan pungsi  peradilan.
 
"Yang dipersoalkan pengadu (Bawaslu,red) sesungguhnya terkait beda tafsir soal Undang-undang Pemilu. Karena itu keliru jika perbedaan pandangan dianggap melawan kode etik," ujarnya dalam sidang kode etik untuk kedua kalinya digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Rabu (27/03) malam.

Menurut Ida, beda tafsir timbul karena pemahaman yang tidak utuh atas fungsi integral yang ada. "Hal ini menjadi persoalan besar di Bawaslu," katanya.

Karena itu di hadapan Majelis Pemeriksa DKPP, Ida menegaskan perlunya pengujian beberapa ketentuan kewenangan Bawaslu yang dimaksud dalam sejumlah pasal Undang-undang  Nomor 8 Tahun 2012, sehingga tidak terjadi beda persepsi antara sesama penyelenggara Pemilu dan lembaga kehakiman.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu mengajukan pengaduan ke DKPP, setelah  KPU menolak melaksanakan hasil keputusan sidang ajudikasi yang mereka gelar medio bulan Februari lalu. Dalam putusannya, Bawaslu menilai PKPI memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014.

Meski KPU awalnya menolak, partai di bawah kepemimpinan Sutiyoso ini akhirnya ditetapkan menjadi peserta Pemilu. Hanya saja keputusan mengikutkan PKPI itu diambil KPU setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Akibat kelalaian KPU tersebut telah berujung pada pengaduan semua pihak yang tidak puas atas kinerja KPU. Bahkan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjelaskan, langkahnya mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sama sekali tidak terkait Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atau Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu).

Menurut Refli, langkahnya ini semata-mata sebagai masyarakat pemilih yang menginginkan pentingnya penyelenggara Pemilu menjalankan aturan dengan baik.
Bahkan Refly membantah pernyataan Komisioner KPU, Ida Budhiati yang menyatakan dirinya tidak memiliki legal standing karena dinilai dekat dengan Bawaslu.

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Correct ini juga menilai, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, KPU seharusnya melaksanakan keputusan Bawaslu, yang dalam sidang ajudikasi medio bulan Februari lalu menyatakan PKPI memenuhi syarat  menjadi peserta Pemilu 2014. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar