About

Information

Kamis, 28 Maret 2013

KPK Periksa Pejabat Methapora Terkait Kasus Rusli Zainal

Kamis, 28 Maret 2013 - 16:24:10 WIB
KPK Periksa Pejabat Methapora Terkait Kasus Rusli Zainal 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Pekanbaru) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi seorang pejabat PT. Methapora Solusi Global, Muhammad Arifin terkait kasus Gubernur Riau HM Rusli Zainal, tersangka kasus dugaan suap proyek PON ke XVIII/2012.

"Hari ini ada dua saksi lagi yang diperiksa penyidik. Yakni Anis Anjani, karyawan PT. Adhi Karya dan Muhammad Arifin selaku Komisaris PT. Methapora Solusi Global," kata juru bicara KPK Johan Budi, Kamis (28/03).

Johan mengatakan, keduanya baru pertama kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal terkait kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.

Dia mengatakan, penyidik saat ini berupaya untuk segera memeriksa Rusli Zainal sebagai tersangka.

"Makanya seluruh saksi diperiksa," katanya.

Ia mengakatan, kedua saksi baik Muhammad Arifin maupun Anis Anjani diperiksa penyidik di gedung KPK di Jakarta.

Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak hari Jumat (8/02).

KPK menyatakan, Rusli disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam dugaan suap dan korupsi perubahan peraturan daerah (Perda) terkait penyelenggaran PON Riau tahun 2012.

Rusli diduga melakukan suap dan melanggar Pasal 12 A dan B, 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada kasus yang sama, jumlah tersangka baik yang telah menjalani sidang vonis maupun masih dalam proses penyidikan ada sebanyak 14 orang. Sepuluh di antaranya merupakan anggota DPRD Riau. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar