About

Information

Kamis, 28 Maret 2013

KPK Periksa Kahar Muzakir Untuk Rusli Zainal

Kamis, 28 Maret 2013 - 06:02:19 WIB
KPK Periksa Kahar Muzakir Untuk Rusli Zainal
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Pekanbaru) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir sebagai saksi untuk tersangka dugaan suap proyek PON ke XVIII/2012 Gubernur Riau HM. Rusli Zainal.

"Selain Kahar Muzakir, penyidik juga memeriksa dua orang lainnya. Yakni Nurul Faisah selaku pegawai Sekretariat Badan Anggaran DPR RI dan satu lagi atas nama Badrul Sahman selaku staf dari anggota DPR Kahar Muzakir," kata juru bicara KPK Johan Budi dihubungi di Pekanbaru per telepon, Rabu (27/03).

Johan menjelaskan, untuk Kahar Muzakir memang telah diperiksa berulangkali terkait kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau. Namun untuk tersangka Rusli Zainal, demikian Johan, Kahar baru sekali ini diperiksa atau dimintai keterangannya oleh penyidik.

"Begitu juga dengan dua saksi lainnya yang diperiksa secara bersamaan. Mereka baru sekali ini dipanggil untuk RZ (Rusli Zainal)," katanya. Kahar menurut Johan, telah datang ke gedung KPK di Jakarta sejak pukul 09.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan setengah jam setelahnya, atau tepat pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, terpidana kasus suap PON mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas saat menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengungkapkan anggota DPR RI Kahar Muzakir telah menerima uang suap sebesar 1,050 juta dollar AS (senilai Rp. 10 miliar) demi memuluskan permintaan dana sebesar Rp. 290 miliar dari dana APBN untuk keperluan PON Riau 2012.

Lukman juga mengungkapkan, uang yang diterima politisi Partai Golkar itu hanya merupakan uang panjar dari permintaan sesungguhnya yang sebesar enam persen dari total dana permintaan sebesar Rp. 290 miliar atau sebesar Rp. 17,4 miliar. Menurut Lukman, pada 24 Februari 2012, terpidana ini bertemu Kahar Muzakir di gedung DPR RI.

Dana tersebut diakui Lukman merupakan uang hasil pengumpulan dari sejumlah kontraktor yang turut membangun arena-arena PON Riau, seperti PT. Adhi Karya, PT. Waskita Karya, PT. Pembangunan Perumahan, PT. Bosowa, dan pengusaha peralatan olahraga Anil Singh. Kasus dugan suap proyek-proyek PON Riau sejauh ini telah menjerat sebanyak 14 orang tersangka. Sepuluh diantaranya merupakan kalangan legislator Riau.  (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar