Kamis, 28 Maret 2013 - 13:34:57 WIB
Pansel: Birokrat Dominasi Calon Penasehat KPK
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi
"Dari persebaran ke 18 orang kandidat yang berhak mengikuti seleksi berikutnya, ada delapan orang yang berasal dari birokrat," kata anggota tim panitia seleksi (pansel) penasihat KPK Yunus Husein di gedung KPK Jakarta, Kamis (28/03).
Pansel penasihat KPK memutuskan ada 18 orang yang lolos seleksi tahap dua yaitu tes tertulis dan tes simulasi yang diikuti 32 orang kandidat yang dilaksanakan pada hari Sabtu (23/03).
Ke 18 orang tersebut adalah Mohammad Mu'tashim Billah (aktivis LSM), Tumpal Gultom (Birokrat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral), Maman Setiaman Partaatmadja (birokrat/auditor), Arian Saptono (BUMN Bank Negara Indonesia), Suwarsono (akademisi) dan Evaristus Edy Setyo (birokrat dari Inspektorat Jenderal Bea Cukai).
Kandidat selanjutnya adalah Slamet Wahyudi (jaksa), Afrizal (akademisi), Ahmad Ro'id (birokrat dari perpajakan), Hadry Harahap (swasta asuransi), Ermansyah Djaya (birokrat/akademisi), Iskandar Lubis (TNI AL), Alpiner sinaga (Polri), Abdul Kodir (birokrat), Agus Purwanto (pemerintah kabupaten), Zainal Arifin (mantan hakim/komisioner Komisi Yudisial), Andy Rifai Achmad (birokrat) dan Idris (Polri).
"Kandidat selanjutnya mengikuti seleksi wawancara dengan pansel dan tes kesehatan pada tanggal 3-5 April 2013, masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap calon silakan berpartisipasi," kata ketua pansel Imam Prasodjo.
Masyarakat dapat mengirim surat elektronik melalui alamat panitia.penasihat@kpk.go.id maupun lewat surat dengan tulisan "Tanggapan terhadap calon Penasihat" di sudut kiri amplop dan dikim ke Panitia Seleksi Penasihat KPK 2013 d gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jl HR Rasuna Said kav C-1 Jakarta Selatan 12920.
"Tanggapan masyarakat kami tunggu hingga tanggal 7 Mei 2013, kami harap masukan yang terkait dengan integritas, kapasitas, kepemimpinan dan independensi dari masing-masing kandidat dan akan jadi masukan untuk proses seleksi berikutnya," ungkap Imam.
Menurut Imam, Pansel juga sudah bertemu dengan koalisi LSM untuk melakukan penelusuran jejak para calon penasihat.
"Sudah ada kerja sama dengan koalisi NGO dan para calon juga sudah menyerahkan surat kuasa substitusi untuk mengecek laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dan kami juga akan mengirim surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bahwa pejabat-pejabat seperti ini harus dilakukan pemeriksaan terkait transaksi keuangan yang mereka lakukan," tambah Yunus.
Seleksi tahap III akan mencari 8 orang kandidat yang akan mengikuti wawancara dengan pimpinan KPK untuk menjadi 4 orang.
Tim pansel penasihat KPK terdiri dari sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo (ketua tim), mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif (anggota), peneliti LIPI Mochtar Pabotinggi (anggota), mantan wakil ketua KPK Bibit Samad Riyanto (anggota) dan mantan ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein (anggota).
Terdapat lima tahapan dalam seleksi dimulai dari pendaftaran, seleksi administratif, penilaikan kompetensi dan integritas, penilaian lanjutan yang terdiri atas wawancara dengan pansel, tes simulasi dan tes kesehatan dan tahap terakhir adalah wawancara dengan pimpinan KPK.
Saat ini KPK hanya memiliki 2 orang penasihat atau separuh dari jumlah yang diamanatkan Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK yang berjumlah 4 orang.
Namun satu penasihat KPK Abdullah Hehamahua sudah 2 kali menjabat sehingga tidak dapat mengajukan diri lagi dan satu penasihat lain. Said Zainal Abidin telah menyampaikan secara lisan untuk tidak ingin lagi menjabat.
Selain memiliki integritas, kompetensi, independensi dan kepemimpinan, penasihat KPK juga harus memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun di bidang hukum pidana, keuangan, perbankan, tata usaha negara, hukum perdata, manajemen dan organisasi, psikologi, teknologi informasi dan atau sistem audit kumulatif.
Usia pendaftar minimal 50 tahun pada akhir masa kerja panitia seleksi, yaitu pada tanggal 7 Mei 2013, pendidikan minimal setingkat sarjana (S1), sudah tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik sedikitnya 5 tahun terakhir. (K-2/yan)
0 komentar:
Posting Komentar