Rabu, 27 Maret 2013 - 14:23:42 WIB
Berkas Direktur Indoguna Dilimpahkan Ke Pengadilan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi
"Iya sudah P21, berkas Juard dan Arya Effendi sejak tanggal 27 Agustus, dalam 14 hari kerja berkas akan dilimpahkan ke pengadilan," kata pengacara Bambang Hartono di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu (27/03).
Juard dan Arya adalah dua direktur PT. Indoguna Utama yang ditangkap KPK pada hari Selasa (29/1) malam, setelah keduanya menyerahkan uang senilai Rp. 1 miliar kepada Ahmad Fathanah yang merupakan orang dekat mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Nilai suap seluruhnya dari PT. Indoguna Utama diduga mencapai Rp. 40 miliar dengan perhitungan commitment fee per kilogram daging adalah Rp. 5.000 karena PT. Indoguna Utama meminta kuota impor hingga 8.000 ton.
Arya hanya berkomentar singkat terkait pelimpahan berkasnya tersebut.
"Pokoknya nanti kalau saya bebas, anda semua saya traktir makan steak yang enak," kata Arya singkat sebelum masuk ke mobil tahanan KPK.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Luthfi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dugaan sementara Luthfi menerima uang lain selain uang Rp. 1 miliar.
Terkait penetapan Luthfi sebagai tersangka pencucian uang, Bambang membantah PT. Indoguna Utama pernah memberikan dana selain Rp. 1 miliar.
"Tidak benar itu," kata Bambang singkat.
Selain itu, menurut Bambang, pertemuan di Medan pada bulan Januari 2013 di hotel Aryaduta Medan yang dihadiri oleh Luthfi, Menteri Pertanian Suswono, Ahmad Fathanah, Direktur Utama PT. Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi hanya dilakukan sekali.
"Pertemuan di Medan hanya satu kali, itu bicara mengenai daging celeng karena dahulu banyak yang mengeluh beredar daging celeng, karena LHI itu ustad besar maka merasa bertanggung jawab, tapi kalau uang itu hanya terkait Ahmad Fathanah, Juard tidak kenal ustad besar," ungkap Bambang.
Ia juga mengatakan tidak ada pertemuan lanjutan pasca pertemuan di Medan.
KPK dalam kasus ini menduga bahwa Luthfi mempergunakan pengaruh (trading in influence) kepada kadernya di PKS, Menteri Pertanian Suswono.
Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Sementara Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. (K-2/yan)
0 komentar:
Posting Komentar