Kamis, 07 Maret 2013 - 10:04:30 WIB
Mesir Batalkan Pemilihan Parlemen
Diposting oleh : Administrator
Dalam sidang, Rabu (6/03), Hakim Abdel Meguid al-Moqanen mengatakan Presiden Mohamed Moursi mengesahkan undang-undang pemilu baru bulan lalu tanpa menyerahkan dulu ke Mahkamah Agung untuk disetujui.
Padahal, lanjut Hakim al-Moqanen, langkah tersebut harus ditempuh sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Dasar. Akibatnya, Pengadilan Tata Usaha Negara menyerahkan UU ke Mahkamah Konstitusi dan selanjutnya membatalkan dekrit Presiden Moursi tentang pemilihan parlemen.
Pemerintah boleh mengajukan banding atas putusan pengadilan, tetapi setidaknya proses tersebut akan mungkin akan menunda pelaksanaan pemilihan. Pemilihan parlemen bertahap semula dijadwalkan akan diselenggarakan mulai 22 April dan berlangsung selama hampir dua bulan.
Oposisi utama yang sekuler, Barisan Pembebasan Nasional (NSF), menyerukan pemboikotan pemilihan dengan alasan Mesir seharusnya tidak menyelenggarakan pemilihan di tengah kekacauan dan demonstrasi menentang pemerintah berhaluan Islam pimpinan Presiden Moursi.
Selain itu NSF mengatakan undang-undang pemilihan baru menguntungkan partai-partai berhaluan Islam yang bersekutu dengan presiden. Tudingan ini dibantah oleh Moursi. Menurut Moursi, pemilihan parlemen akan menciptakan stabilitas politik.
Sementara itu kerusuhan masih terjadi di Port Said. Polisi dan pengunjuk rasa terlibat bentrok lagi Rabu ini (6/03) menyusul Klik kerusuhan serupa selama beberapa hari terakhir. Polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa.
Lebih dari 70 orang tewas dalam kekerasan antara aparat keamanan dan pengunjuk rasa sejak Februari, setelah peringatan kedua revolusi yang menggulingkan Presiden Hosni Mubarak, demikian BBC. (K-4/EIO)
0 komentar:
Posting Komentar