About

Information

Rabu, 06 Maret 2013

Neneng Diperiksa KPK Terkait Kasus Anas Urbaningrum

Rabu, 06 Maret 2013 - 12:58:42 WIB
Neneng Diperiksa KPK Terkait Kasus Anas Urbaningrum
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa Neneng Sri Wahyuni terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kemenakertransi 2008, untuk kasus dugaan penerimaan hadiah dan atau janji dengan tersangka Anas Urbaningrum.

"NSW akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AU," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (6/03).

Selain itu, KPK juga dijadwalkan memanggil tiga orang lainnya untuk tersangka yang sama. Mereka adalah, Safri (swasta), Muhammad Ihsan (wiraswasta), dan Martinus (wiraswasta).

Neneng merupakan Direktur Keuangan di PT. Permai Grup, perusahaan suaminya yaitu M. Nazaruddin. KPK menduga Neneng tahu mengenai aliran dana Hambalang yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus proyek "sport center" Hambalang.

"Gelar perkara yang dilakukan beberapa kali, dan hari ini dugaan penerimaan hadiah atau janji berkenaan dengan pembangunan Hambalang dan atau proyek lainnya dan menetapkan AU sebagai tersangka," tutur jubir KPK Johan Budi.

Menurut Johan, Anas telah melanggar tindak pidana korupsi dalam kaitannya sebagai anggota DPR RI sebelum menjadi Ketum Partai Demokrat.

Selain itu, ujarnya, penetapan Anas ini telah melalui gelar perkara (ekspose) yang dilakukan lima pimpinan KPK, dan disetujui semua pimpinan serta ditandatangani Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Anas Urbaningrum menerima mobil dari pihak lain dalam pengurusan proyek sport center Hambalang, sehingga disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang No.30 Tahun 1999.

"Salah satu hal yang disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 salah satunya terkait mobil," kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Selasa (26/02).

Dia menjelaskan konstruksi kasus yang menjerat Anas adalah karena yang bersangkutan pada saat itu merupakan penyelenggara negara yang diduga menerima pemberian hadiah atau janji.

Terkait pendalaman kasus itu, KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (27/02) memanggil saksi anggota DPR Ignatius Mulyono.

Pada hari Kamis (28/02) memanggil Mindo Rosalina Manulang, petinggi perusahaan Duta Motor Pecenongan, Jakarta Pusat, Jimmy Herman Wijaya, dan Jatidjan dari swasta. Namun menurut Johan hanya Mindo Rosalina yang tidak hadir.

Pada hari Selasa (5/2) KPK juga memanggil Direktur PT Duta Motor Hadi Wijaya. Dia mengakui ada pembelian mobil melalui cek di perusahaannya.

Duta Motor disebut-sebut tempat pembelian mobil Toyota Harrier oleh Nazaruddin yang diberikan kepada Anas Urbaningrum. Uang pembelian itu didapatkan dari PT. Adhi Karya senilai Rp. 700 juta. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar