Jumat, 01 Maret 2013 - 10:26:02 WIB
Ormas, Aktor Politik Yang Nirpolitik
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik
"Jadi, organisasi massa (Ormas) dengan gerakan sosialnya dapat melakukan kontrol, khususnya pada kebijakan yang tidak memihak kepada masyarakat kalangan bawah," katanya di Jakarta, Jumat (1/03).
Menanggapi RUU Ormas, ia mengatakan bahwa secara holistik apabila dikaji lebih mendalam RUU itu mengeliminasi aktivitas politik yang dilakukan oleh Ormas.
"Saya menyebutnya posisi Ormas dalam RUU ini adalah aktor politik yang nirpolitik," katanya dan menambahkan bahwa hal itu sangat eksplisit tercantum pada pasal 4 dan pasal 7 ayat 2.
Ia mengemukakan bahwa ruang lingkup Ormas tidak boleh menyentuh ranah politik.
"Padahal Ormas merupakan salah satu aktor politik yang bisa melakukan gerakan sosial untuk perubahan sosial," kata anggota Kelompok Peneliti Studi Perdesaan Universitas Indonesia (UI) itu.
Menurut dia, salah satu ciri politikdan negara modern adalah berkembangnya Ormas atau gerakan masyarakat.
"Akan tetapi, realitas yang terjadi negara kita yang dalam proses demokratisasi malah ingin menghilangkan unsur kuat gerakan masyarakat tersebut," katanya.
Dikemukakannya bahwa kontrol terhadap jalannya pemerintahan juga bisa dilakukan Ormas pada kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak mengakomodasi kepentingan rakyat banyak.
Contohnya, kata dia, seperti yang sekarang terjadi misalnya janji reforma agraria yang tidak kunjung dilaksanakan oleh pemerintahan sekarang.
"Nah di sinilah fungsi dari Ormas ini, yang hakikatnya merupakan wadah masyarakat untuk menyalurkan keluhan atau kekhawatiran mereka tentang keselamatan bersama atau kesejahteraan bersama," kata Sekretaris Program Sosiologi Unas itu.
Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak untuk mengawal kepercayaan atau amanah yang mereka berikan kepada pemerintah dan wakil-wakil mereka di parlemen.
"Jika mereka menyimpang dari Pancasila dan konstitusi kita yang terkandung tujuan negara kita, masyarakat wajib mengingatkan dengan aksi-aksi via Ormas ini," katanya.
Untuk itu, menurut Nia Elvina, RUU Ormas perlu direvisi terlebih dahulu dengan mencantumkan aspek atau ruang lingkup politik di situ.
Kemudian, mengenai masalah pendanaan Ormas, dalam RUU ini dibahas bahwa akan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.
Menurut dia, hal itu sangat tidak baik bagi perkembangan Ormas sendiri.
"Esensinya Ormas itu harus independen atau mandiri. Sehingga sumber daya yang paling utama adalah dari anggotanya. Jika pemerintah ingin mengembangkan ekonomi masyarakat, mengapa tidak disinergikan dengan program pemberdayaan dari kementerian yang lain, dan tidak perlu dimasukkan dalam UU Ormas," katanya. (K-5/el)
0 komentar:
Posting Komentar