About

Information

Rabu, 06 Maret 2013

Pengacara Raffi Ahmad Kecewa BNN Tidak Mengerti Hukum

Rabu, 06 Maret 2013 - 12:29:02 WIB
Pengacara Raffi Ahmad Kecewa BNN Tidak Mengerti Hukum
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Sidang kedua Praperadilan Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya diagendakan pukul 10.00 WIB sempat molor 25 menit dari jadwal. Selain itu ketua Majelis Hakim yang meminta agar tersangka Raffi Ahmad dihadirkan, ternyata kembali tak dihadirkan di ruang persidangan.

Sidang yang dimulai pukul 10.25 WIB berlangsung cukup tegang dikarenakan permohonan pemohon kepada termohon untuk menghadirkan Raffi Ahmad dalam persidangan kedua ini tidak dipenuhi.

"Bahwa permohonan Raffi Ahmad sebagai mana hakim yang mengadili kami sudah menyampaikan kepada termohon agar menghadirkan Raffi. Relevansinya dihadirkan atau tidak, karena Raffi sudah memberikan kepada kuasa hukumnya," ujar kuasa hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/03).

Dalam persidangan kali ini pemohon menyatakan sangat kecewa. Situasi sempat memanas karena termohon dari pihak BNN dianggap tidak mengerti hukum.

"Seharusnya BNN yang berkedudukan dan bertanggungjawab di bawah presiden tidak perlu diajari lagi hal-hal sederhana namun prinsipil seperti ini. Pengajuan Praperadilan karena pemohon menganggap penangkapan dan penahanannya tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hotma Sitompul dengan nada tinggi.

Usai pemohon menyampaikan tanggapannya hakim ketua dalam persidangan langsung memberikan tanggapan untuk menenangkan situasi ruang sidang yang sempat memanas.

"Memang dalam UU jika sidang praperadilan tersangka tidak diwajibkan hadir tapi hakim juga mempunyai hak untuk meminta agar tersangka dapat dihadirkan," ujar ketua majelis hakim.

Hakim menambahkan bahwa sidang akan dilanjutkan besok Kamis (7/03) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan duplik termohon BNN, untuk memaparkan bukti tangkisan terhadap gugatan Praperadilan dari pemohon. Dalam kesempatan itu Hakim sekali lagi meminta agar termohon menghadirkan tersangka.

"Saya minta sekali atau dua kali tolong tersangka dihadirkan," pungkasnya. (K-2/Shilma)

0 komentar:

Posting Komentar