About

Information

Rabu, 06 Maret 2013

Siswi Korban Pelecehan Seksual Teriak Saat Bertemu Mantan Wakepsek

Rabu, 06 Maret 2013 - 09:33:55 WIB
Siswi Korban Pelecehan Seksual Teriak Saat Bertemu Mantan Wakepsek
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Seorang siswi SMAN di Matraman, Jakarta Timur, berinisial MA (17) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual, histeris saat bertemu mantan wakil kepala sekolah sekaligus pihak terlapor, T saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (5/03).

"Tidak lama (dipertemukan) karena di dalam ada terlapor pada saat bertemu (korban) sempat histeris," kata pengacara MA, Hepakta Berliana di Jakarta, Rabu (6/03).

Berliana mengatakan kondisi psikologis MA belum stabil sehingga berteriak saat bertemu T, sehingga kemudian penyidik kepolisian memindahkan siswi kelas XII tersebut ke ruangan lain.

Saat pemeriksaan, Berliana menuturkan penyidik sempat menunjukkan barang bukti berupa baju kaos lengan pendek warna agak hitam kepada korban, guna memastikan pakaian tersebut dipakai MA saat terjadi pelecehan seksual yang diduga dilakukan T.

"Ini hanya memperjelas apakah pakaian tersebut yang dipakai saat kejadian itu dan korban menjawab iya," ujar Berliana.

Berliana berharap penyidik kepolisian segera menetapkan tersangka terhadap T dan tidak membiarkan kasus tersebut, karena berkaitan dengan perlindungan terhadap anak atau remaja di bawah umur.

Sebelumnya, keluarga MA melaporkan seorang mantan wakil kepala sekolah berinisial T terkait dugaan laporan pelecehan seksual dengan modus mengancam memberikan nilai pelajaran yang rendah.

MA melaporkan T ke Polda Metro Jaya, 09 Februari 2013, setelah pihak keluarga mencurigai psikologis siswa kelas XII SMA tersebut berubah dalam kesehariannya.

Berdasarkan keterangan laporan, saat menjabat wakil kepala sekolah, T telah melakukan empat kali pelecehan seksual terhadap MA dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2012.

Jika terbukti melakukan pelecehan seksual, T akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar