Jumat, 28 Juni 2013 - 02:34:01 WIB
Penyederhanaan Perizinan Untuk Dorong Investasi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bisnis
"Kami harapkan penyederhanaan ini dapat menarik minat dan mendorong investasi, dalam persaingan yang semakin ketat," ujar Hatta seusai rapat koordinasi penyederhanaan perizinan investasi di Jakarta, Kamis (27/06).
Hadir dalam rapat tersebut, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, Kepala BPS Suryamin dan Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar.
Hatta mengatakan upaya penyederhanaan yang dilakukan adalah menghapus peraturan-peraturan perizinan yang tidak memiliki dasar, atau tidak memiliki perintah dari peraturan perundangan yang diatasnya.
"Misalnya peraturan dirjen, karena tidak ada kewajiban dalam UU yang mengatur itu, atau peraturan menteri kalau perlu kita hilangkan karena tidak diatur dalam UU, maka kita sederhanakan," ujarnya.
Menurut dia, masih banyak juga peraturan di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menghambat investasi serta terlalu lama prosesnya di masing-masing sektor.
"Sebagai contoh, untuk membuat SPBG dan SPBU saja membutuhkan 17 izin. Sedangkan untuk eksplorasi migas butuh 25 izin dan untuk produksinya butuh 25 izin, belum yang lain," ujarnya.
Hatta menambahkan upaya penyederhanaan perizinan tersebut juga dilakukan pemerintah dengan membentuk pelayanan terpadu satu pintu, untuk mempercepat proses birokrasi yang selama ini dirasakan lama.
Pemerintah juga akan membentuk tim pertimbangan yang akan memantau upaya penyederhanaan perizinan tersebut dan melakukan pantauan terhadap kinerja pelayanan terpadu satu pintu serta pengawasan.
"Nanti seluruh sektor yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perizinan, wajib untuk melimpahkan kepada pelayanan terpadu satu pintu, dan saya membentuk tim pertimbangan untuk memantau itu," katanya.
Selain itu, juga akan dilakukan relaksasi terhadap insentif yang selama ini telah diberikan, dan seluruh kebijakan tersebut akan menjadi kesatuan paket ekonomi untuk mendorong investasi.
"Kita harapkan dengan adanya kebijakan-kebijakan ini, maka `ease doing business` Indonesia akan membaik, `competitiveness` akan membaik dan persepsi kita akan membaik," ujarnya.
Hatta mengatakan proses birokrasi dan perizinan yang lama tidak boleh terjadi lagi, karena dapat menimbulkan ketidakpastian di kalangan investor dan menjadi citra buruk dalam dunia usaha.
"Oleh sebab itu kita akan menetapkan maksimum pelayanan sekian hari, kalau tidak, maka otomatis diberikan izin. Hal-hal seperti ini akan memaksa pejabat publik untuk memberikan pelayanan," katanya. (K-4/EIO)
0 komentar:
Posting Komentar