Minggu, 30 Juni 2013 - 01:47:47 WIB
Perda Batasi Toko Modern di Semarang
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bisnis
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Toko Modern DPRD Kota Semarang Yearzy Ferdian di Semarang, Sabtu (29/06) mengatakan bahwa pembatasan tersebut dapat melindungi masyarakat yang memiliki usaha warung atau toko.
Selain itu, untuk memberdayakan serta meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Perda tentang Toko Modern ini diharapkan juga dapat mendukung Peraturan Wali Kota yang mengatur mengenai penataan toko modern minimarket di Semarang," katanya.
Ia menegaskan bahwa pembatasan tersebut dilakukan tanpa mengesampingkan keberadaan toko modern, karena tetap mengacu pada prinsip keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum.
Anggota Pansus Raperda Toko Modern DPRD Kota Semarang Novriadi menambahkan bahwa pembahasan materi sudah dijadwalkan dilaksanakan pekan depan. "Saat ini baru penetapan ketua dan anggota Panitia Khusus, sedangkan pembahasan raperdanya baru pekan depan," katanya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang, kuota toko modern sebanyak 529 buah yang tersebar di 16 kecamatan se-Kota Semarang, sedangkan jumlah saat ini 436 buah sehingga masih terbuka potensi pendirian toko modern di Ibu Kota Provinsi Jateng.
Kuota masing-masing kecamatan berbeda sesuai dengan rumusan, yakni kepadatan penduduk, perkembangan permukiman baru, aksesibilitas wilayah, dan keberadaan pasar tradisional serta warung atau toko di wilayah sekitar.
Jika dilihat kuota maksimal pendirian masing-masing kecamatan, misalnya Mijen 17 toko modern, Gunungpati (19), Banyumanik (52), Gajahmungkur (27), Semarang Selatan (35), Candisari (24), Tembalang (53), Pedurungan (58), Genuk (25), Gayamsari (24), Semarang Timur (27), Semarang Utara (27), Semarang Tengah (32), Semarang Barat (54), Tugu (16), dan Ngaliyan (33). (K-4/EIO)
0 komentar:
Posting Komentar