About

Information

Jumat, 28 Juni 2013

Eksepsi Lima Terdakwa Cebongan Ditolak, Sidang Dilanjutkan

Jumat, 28 Juni 2013 - 15:34:57 WIB
Eksepsi Lima Terdakwa Cebongan Ditolak, Sidang Dilanjutkan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Yogyakarta) - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta memutuskan menolak eksepsi penasihat hukum lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman yang disidangkan pada berkas ke dua, Jumat (28/06).

Majelis hakim yang diketuai Letkot Chk Farida Faizal menilai eksepsi penasihat hukum lima terdakwa terkait peran masing-masing terdakwa telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.

Pada sidang ini menghadirkan lima terdakwa yakni Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rohmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.

Kelima terdakwa ini dipersalahkan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsidair pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan lebih Subsidair pasal 351 (1) jo ayat 3 KUHP jo Pasal 55 serta dikenai berlapis pasal 170 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan.

"Setelah menimbang, mencermati, dan mempelajari dari dua sudut pandang yang berbeda, kami majelis hakim memutuskan tiga hal," kata Farida.

Ketiga hal tersebut yakni menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Kedua mengenai surat dakwaan yang disampaikan Oditur Militer sudah sah.

"Atas dasar itu maka sidang dapat dilanjutkan dengan menghadirkan saksi," katanya.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Letkol Chk (K) Faridah Faisal, Mayor Laut KH Hari Aji S, dan Mayor Sus M. Idris tersebut ditunda hingga hari Selasa 2 Juli dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Lima terdakwa ini turut melakukan aksi penyerangan Lapas Cebongan pada tanggal 23 Maret 2013 yang mengakibatkan empat tahanan titipan Polda DIY tewas.

Aksi penembakan terhadap tahanan titipan Polda DIY yang merupakan tersangka pengeroyokan Serka Heru Santosa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan hingga mengalami luka tusuk pada dada dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit atas dasar solidaritas. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar