Jumat, 28 Juni 2013 - 18:06:16 WIB
Pelaku Pembakaran Lahan Diancam Dua UU Sekaligus
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum
"Tidak ada keringanan untuk pelaku pembakar hutan, mereka akan dikenan pasal berlapis dari dua undang-undang," kata Direktur Binmas Polda Riau, Kombes Pol Sugiyono kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (28/06).
Ia menjelaskan, saat ini sudah ada sebanyak 18 tersangka yang berhasil ditangkap dari lima lokasi kejadian kebakaran lahan dan hutan di Riau.
menurut Sugiyono, paaa pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 41 tahun 1999, Pasal 50 ayat 3 huruf d, bahwa setiap orang dilarang membakar hutan atau menebang pohon secara ilegal.
Para pelaku tersebut menurut dia, jika terbukti juga akan dikenakan Pasal 78 ayat 3 UU yang sama, bahwa bila sengaja membakar hutan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp. 5 miliar.
Kemudian juga dikenakan pasal 78 ayat 4 UU 41/1999 bahwa karena kelalaiannya membakar hutan diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 1,5 miliar.
Para pelaku juga akan dijerat dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat 1 huruf h karena melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Bila dengan sengaja membakar hutan maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan maksimal Rp. 10 miliar (Pasal 108).
Pelaku menurut Sugiyono juga bisa dikenakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (KUHP) Pasal 187 dimana mereka yang dengan sengaja membakar lahan diancam dengan pidana penjara 12 tahun.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mengatasi persoalan pembakaran lahan di Riau yang telah merugikan masyarakat banyak," katanya. (K-2/yan)
0 komentar:
Posting Komentar