Rabu, 06 Maret 2013 - 13:44:01 WIB
Hakim Minta Raffi Ahmad Dihadirkan Besok
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal
"Memang dalam UU jika sidang praperadilan tersangka tidak diwajibkan hadir tapi hakim juga mempunyai hak untuk meminta agar tersangka dapat dihadirkan," ujar ketua majelis hakim Sigit Sutriyono, saat persidangan di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/03).
Sampai di akhir persidangan ia kembali menekankan kepada pihak termohon BNN agar Kamis besok dalam sidang ke-3 Raffi dihadirkan di ruang sidang.
"Sidang kita lanjutkan besok pagi pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan duplik termohon BNN, memperlihatkan bukti baik dari pemohon dan termohon. Saya minta sekali atau dua kali tolong tersangka (Raffi Ahmad, red) dihadirkan dalam persidangan besok," ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan perdana praperadilan pada hari Rabu (5/03) kemarin, hakim sudah meminta agar tim termohon dari BNN menghadirkan tersangka.
"Jangan lupa tersangka dihadirkan di pengadilan," tegas ketua majelis hakim, Rabu (5/03) kemarin. (K-2/Shilma)
0 komentar:
Posting Komentar