Selasa, 05 Maret 2013 - 10:15:18 WIB
Wagub Sumsel Akan Dipanggil Paksa
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Tindak Korupsi Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, sejak Senin (4/03) telah menetapkan untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap mantan Bupati Ogan Komering Ulu Sumsel Eddy Yusuf, sebagai saksi setelah empat kali mangkir dari persidangan.
Eddy diwajibkan hadir di pengadilan sebagai saksi kunci dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial organisasi kemasyarakatan Pemerintah Kabupaten OKU tahun 2008 senilai Rp. 2,7 miliar, dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah Syamsir Djalib dan Kepala Bagian Perlengkapan Sekretaris Daerah Sugeng.
Terkait pemanggilan tersebut Majelis Hakim yang diketuai Ade Komaruddin, Selasa (5/03) pagi mengatakan Majelis hakim mengenakan pasal 159 ayat 2 jo pasal 127 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pasal 35 dan 36 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemanggilan paksa terhadap saudara Eddy Yusuf.
"Ya kami dari majelis hakim akan mengenakan pasal 159 ayat 2 jo pasal 127 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pasal 35 dan 36 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemanggilan paksa terhadap saudara Eddy Yusuf," katanya.
Menurutnya, JPU dapat meminta bantuan aparat kepolisian untuk mendatangkan saksi pada persidangan, Rabu (13/03) mendatang.
Lebih lanjut Ade menjelaskan, kehadiran saksi kunci sangat dibutuhkan mengingat saat kejadian berlangsung menjadi pemegang kebijakan tertinggi di Kabupaten OKU. Selain itu, saksi terlibat langsung dalam persetujuan proposal bantuan sosial organisasi kemasyarakatan itu.
"Pihak majelis Hakim dalam hal ini hanya akan meminta penjelasan mengenai aliran uang Rp. 2,7 miliar itu, termasuk dugaan adanya penggunaan dana untuk kampanye." Katanya.
Ia menegaskan, keterangan yang nanti akan disampaikan oleh saksi kunci (Eddy Yusuf - red) sangat dibutuhkan untuk menentukan nasib dari dua orang terdakwa nanti. (K-5/Adi)
0 komentar:
Posting Komentar