Jumat, 01 Maret 2013 - 10:47:11 WIB
Bersaksi Bohong, Ajudan Gubernur Riau Akan Jadi Tersangka
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi
"Kalau terbukti berbohong, maka bisa saja ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyulitkan penyidikan kasus," kata Katua Tim Penyidik KPK, Kristian, usai memeriksa Said Faisal di Pekanbaru, Jumat (1/03).
Said Faisal sebelumnya diperiksa dengan terlebih dahulu disumpah Al Quran oleh penyidik KPK yang meminta keterangannya terkait kasus korupsi penyelenggaraan PON Riau.
"Dia diambil sumpah Al Quran karena tidak pernah mengakui suara yang terekam dalam perbincangan selular dengan seorang tersangka suap PON Riau," kata penyidik KPK yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, kata penyidik, Said juga disumpah terkait adanya uang tunai senilai Rp. 500 juta yang dititipkan oleh pihak kontraktor pengerja proyek arena PON Riau kepadanya untuk diberikan ke Rusli Zainal.
"Terkait hal itu sebelumnya dia juga tidak pernah mengakuinya dan selalu bilang tidak tahu di saat bersaksi di pengadilan," kata penyidik.
Said Faisal sebelumnya dianggap telah berbohong di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang tidak mengakui adanya perbincangan per selular dengan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Lukman Abas dan pejabat kontraktor pengerja proyek PON Riau terkait hadiah berupa uang tunai senilai Rp. 500 juta.
Namun pernyataan Said Faisal juga sempat dibantah oleh saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penutut dari KPK, Sugeng.
Dalam sidang lanjutan itu, Sugeng berpendapat mengenai rekaman pembicaraan Said Faisal, ajudan Gubernur Riau dengan Nahsawir dan Lukman Abas sembilan puluh persen lebih adalah benar suara itu milik Said Faisal. (K-2/yan)
0 komentar:
Posting Komentar