Jumat, 01 Maret 2013 - 05:03:58 WIB
Buruh Tuntut Revisi Perpres Jaminan Kesehatan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum
Buruh yang merupakan anggota Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menuntut revisi Perpres 12/2013 tentang jaminan kesehatan dan PP 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Tahun 2013 adalah tahun perjuangan untuk menuntut revisi PP dan Perpres karena seharusnya badan hukum BPJS adalah badan hukum publik sesuai UU 24/2011. Bukan kembali menjadi badan hukum yang berupa perusahaan, BUMN atau yayasan," ujar Sekjen KAJS, Said Iqbal.
Iqbal menambahkan pada 1 Januari 2014 jaminan kesehatan harus berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia seumur hidup dan harus menangung segala jenis penyakit dengan biaya tidak terbatas.
Selanjutnya, kepesertaan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan dilakukan dengan sistem bertahap, sebab akan ada diskriminasi manfaat dan pelayanan antara peserta BPJS kesehatan dan non BPJS kesehatan. "Jadi pada 2014 seluruh rakyat harus sudah menjadi peserta BPJS kesehatan bukan pada tahun 2019 sebagaimana tertuang dalam Pepres tersebut," ujar dia.
Kalaupun dilakukan secara bertahap, sambung dia, dalam BPJS kesehatan bukan pentahapan untuk kepesertaan dan manfaat untuk peserta jaminan kesehatan. Tetapi, pentahapan yang dimaksud hanya untuk pentahapan administrasi kepesertaan, ketersediaan infrastrukur jaminan kesehatan, dan pentahapan besaran nilai iuran.
Selain itu, dia juga menekankan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) 1 Januari 2014 wajib melebur ke BPJS kesehatan, bukan pada tahun 2019. Sebab, sesuai prinsip jaminan sosial adalah prinsip portabilitas bagi rakyat, di mana peserta dapat berobat di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Dia menilai, kalau Jamkesda tetap berlaku tahun 2014 ini, maka prinsip portabilitas tidak akan berlaku. "Ini berbahaya, bila prinsip portabilitas tidak bisa berlaku di tahun 2014," tandasnya.
Dia menerangkan, kalaupun asuransi swasta tetap diperbolehkan. Maka, harus diatur dalam Pepres tersebut bahwa manfaat pelayanan Jamkes asuransi swasta tersebut harus menangung seluruh jenis penyakit dengan biaya tidak terbatas.
Serta, bila pada masa enam bulan setelah pekerja terkena PHK maka benefit jaminan kesehatan pekerja tetap diberikan asuransi kesehatan swasta tersebut. Selain itu, iuran jaminan kesehatan untuk buruh tetap dibayarkan oleh pengusaha sebab UU No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek masih berlaku sampai 2015.
Terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) Said Iqbal menegaskan, kategori PBI adalah termasuk pekerja penerima upah minimum yang dikategorikan dalan kelompok orang tidak mampu, sesuai UU No 13 tahun 2011 tentang fakir miskin.
Selain itu, dia menegaskan, yang menentukan jumlai nilai uang dan jumlah penerima PBI adalah Presiden bukan Menteri Keuangan, karena BPJS kesehatan langsung di bawah Presiden. (K-4/EIO)
0 komentar:
Posting Komentar