Kamis, 27 Juni 2013 - 18:27:50 WIB
MK Tolak Permohonan ICW
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (27/06).
Akil mengatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan ada pemaknaan yang tidak pasti pada frasa "paling singkat lima tahun atau lebih" dalam Pasal 30 UU Pemerintah Daerah.
Menurut pemohon, muncul tafsiran bahwa frasa "paling singkat 5 tahun atau lebih" hanyalah untuk kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diancam dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun saja yang dapat diberhentikan.
Sedangkan bila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersebut diancam dengan hukuman paling singkat selain lima tahun, yang bersangkutan tidak dapat diberhentikan, meskipun hukuman maksimal bagi tindak pidana yang dilakukannya lebih dari lima tahun.
Para pemohon menilai Pasal 30 UU Pemerintahan Daerah menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana ditentukan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam pertimbangannya, menurut Mahkamah, munculnya tafsiran yang berbeda dari maksud pembentuk Undang-Undang tersebut memang dimungkinkan terjadi mengingat siapa pun akan mencoba menafsirkan norma peraturan perundang-undangan sesuai dengan pemahaman masing-masing.
"Oleh karena itu, sepanjang penafsiran norma a quo tidak menyimpang dari pemaknaan resmi pembentuk Undang-Undang (tafsir otentik) dan rasional, maka norma demikian tidaklah dapat dikatakan menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana ditentukan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, saat membacakan pertimbangannya. (K-5/el)
0 komentar:
Posting Komentar