About

Information

Jumat, 31 Mei 2013

Akbar Faisal Paparkan Data Terkait Century

Jumat, 31 Mei 2013 - 14:18:32 WIB
Akbar Faisal Paparkan Data Terkait Century
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 



Komhukum (Jakarta) - Inisiator Tim Pengawas DPR kasus Century Akbar Faisal memaparkan data terkait dengan perkara Century yang dia serahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (31/05) pagi.

"Kami sampaikan substansi masalah itu bahwa manipulasi, kondisi, terutama pada Rapat Dewan Gubernur pada tanggal 20 November 2008, yang kemudian keluarlah kondisi tentang sistemik pada sistem perbankan kita," jelas Akbar.

Akbar mendatangi gedung KPK Jakarta bersama dengan dua inisiator Timwas DPR lain, yaitu Lily Wahid dan Misbakhun, serta anggota Timwas Century Bambang Soesatyo.

Akbar menuding Bank Indonesia menutupi informasi dari Timwas DPR Century karena dokumen yang kali ini diberikan kepada KPK merupakan dokumen yang sebelumnya tidak diberikan kepada Timwas.

"Yang diserahkan kepada kita, pada panitia khusus adalah di mana sistemik 'assessment'-nya itu adalah dimasukkan unsur psikologi pasar, tapi yang saya dapatkan ini yang merupakan dokumen ini, tidak ada itu," kata Akbar.

Selain itu, menurut Akbar, dokumen yang diserahkan ke KPK berisi beberapa keterangan dari transkrip pembicaraan Rapat Dewan Gubernur yang dihadiri oleh Miranda Goeltom, Muliaman Hadad, Siti Fajriah, Budi Rohadi, Budi Mulya, dan dipimpin oleh Boediono pada kala itu sebagai Gubernur BI.

"Di dalam rapat itu terbaca bahwa sebenarnya Rapat Dewan Gubernur tanggal 31 tanggal 5, tanggal 13, tanggal 17 dan 18, sudah menyebutkan kata sistemik, pada saat sebenarnya BI belum memiliki hitungan dan analisis tentang sistemik itu sendiri," kata Akbar.

Setelah itu, Akbar menyatakan bahwa ada beberapa data yang dikurangi sehingga seakan-akan mengarah ke sistemik.

Akbar lalu menuding dengan tegas bahwa Rapat Dewan Gubernur adalah pihak yang menciptakan kondisi sistemik tersebut.

"Saya sudah katakan tadi, Rapat Dewan Gubernur dan itu dihadiri oleh beberapa Deputi dan dipimpin Gubernur BI saat itu, Boediono, ada semua," imbuh Akbar.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada tanggal 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah dianggap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pemberian pinjaman ke Bank Century bermula saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas pada bulan Oktober 2008.

Manajemen Bank Century lalu berkirim surat ke BI pada tanggal 30 Oktober 2008 untuk meminta fasilitas repo aset sebesar Rp1 triliun.

Century tidak memenuhi syarat mendapatkan FPJP karena kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar terus-menerus.

Rasio kecukupan modal (CAR) Century juga tidak mencukupi, atau 2,02 persen. Padahal, kata dia, syarat mendapat bantuan adalah CAR harus 8 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan Bank Indonesia tidak tegas terhadap bank milik Robert Tantular itu karena diduga mengotak-atik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR 8 persen menjadi CAR positif.

BPK menduga perubahan itu hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 ada di atas 8 persen-10,39 persen hingga 476,34 persen, dengan satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah 8 persen, yaitu Century.

BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp. 502,07 miliar karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI. Namun, belakangan BI bahkan memberi tambahan FPJP Rp. 187,32 miliar sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century Rp. 689 miliar.

Posisi CAR Century ternyata sudah negatif 3,53, bahkan sejak sebelum persetujuan FPJP. Artinya, BPK menilai BI melanggar PBI No. 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.

Selain itu, jaminan FPJP Century hanya Rp. 467,99 miliar atau hanya 83 persen dan ini melanggar PBI No. 10/30/PBI/2008 mengenai jaminan kredit. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar