Jumat, 31 Mei 2013 - 15:25:51 WIB
Bambang: Saya Tidak Berurusan Dengan 4 Kardus Uang
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi
"Soal pengakuan Teddy, saya tidak ada urusannya dengan kardus-kardus itu. Karena apa, itu bukan satu hal yang baru yang disampaikan ke KPK kemarin. Itu pengulangan, dan saya sudah memberikan klarifikasi pada saat menjadi saksi di sini, dan sudah dikonfrontasi dengan Teddy," kata Bambang saat mengunjungi gedung KPK Jakarta, Jumat (31/05).
Teddy yang menjadi saksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa (28/05) mengaku mengantarkan uang yang disimpan dalam kardus itu untuk mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Herman Heri, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Azis Syamsudin, serta anggota DPR Komisi III dari fraksi Partai Gerindra Desmond Mahesa.
Teddy merupakan ketua pengadaan "driving" simulator R2 dan R4 yang total anggarannya mencapai Rp. 198,7 miliar.
Menurut Bambang, pernyataan Teddy dalam sidang Tipikor kala itu merupakan upaya untuk merusak nama baik dan kredibilitas dia.
"Saya percaya hukum tak hanya bekerja dengan kata-kata, tak hanya dengan suatu kesaksian, tapi dengan alat bukti. Kita serahkan kepada proses hukum yang berjalan," kata Bambang.
Mengenai upaya hukum yang akan dia tempuh, Bambang membiarkan pengakuan Teddy tersebut disidik oleh KPK yang menelusuri kebenaran atas pengakuan tersebut.
"Sebelumnya kan saya sudah dikonfrontasi dengan Teddy soal itu. Jadi nggak ada sesuatu yang baru. Kenapa Teddy bisa bicara begitu, tanya dia saja," jelas Bambang.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Selasa lalu Teddy mengungkapkan bahwa pemberian uang tersebut terkait dengan adanya penawaran Nazarudin untuk memberi bantuan.
"Akan ada anggaran diturunkan Rp.600 miliar, Nazar mengatakan akan masuk anggaran pendidikan sehingga bisa dimasukkan ke kepolisian di bagian pendidikan, kami mengusulkan masuk ke Ditlantas," ungkap Teddy.
Teddy awalnya tidak mengungkapkan jumlah uang yang diberikan kepada anggota banggar tersebut.
"Jumlahnya belum pasti, tapi ada kardusnya saja, ada empat kardus diantarkan ke kelompok banggar," tambah Teddy.
Namun saat didesak ketua majelis hakim Suhartoyo yang menanyakan bahwa dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) Teddy mengatakan bahwa uang tersebut berjumlah Rp. 4 miliar.
Teddy mengaku bahwa pemberian uang itu bukan hanya terkait untuk simulator melainkan untuk anggara Korlantas secara keseluruhan. (K-5/el)
0 komentar:
Posting Komentar