Kamis, 30 Mei 2013 - 14:57:01 WIB
Cabut Mata Palsunya, Hercules Ancam Polisi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal
Komhukum (Jakarta) - Ketua umum Gerakan Raya Indonesia Baru (GRIB), Hercules sempat mengancam polisi yang akan menangkap dirinya.
Hal ini terungkap saat saat Jaksa Penuntut Umum, Fajar Arisetiawan, membacakan dakwaan terhadap Hercules di Pengadilan Negeri Jakara Barat, Kamis (30/05).
Dalam peristiwa penangkapan itu, diketahui Hercules sempat mengamuk bahkan melepas bola mata palsunya. Kejadian ini terjadi saat petugas menggelar apel pasukan di kompleks ruko di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, sebelum membawa yang bersangkutan.
"Terdakwa Hercules terbukti dengan penuh amarah mencopot bola mata kanannya, lalu membantingnya ke tanah sambil berkata, ini pernah kena peluru!," ujar Jaksa Penuntut Umum, Fajar Arisetiawan.
Dalam pembacaan dakwaan, Hercules juga diketahui sempat melontarkan kata-kata mengancam dan menyuruh anggota polisi untuk bubar. Selain itu, Hercules juga sempat menggebrak sebuah mobil milik anggota polisi. Akibatnya, kap mobil tersebut mengalami kerusakan berupa penyok.
"Ini saya Hercules! Saya ini veteran! Sekali pukul, mati kalian semua! Ayo bubar!," sambung Fajar.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru, Hercules Rosario Marshal itu menjalani sidang perdana dalam kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/05). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Kemal Tampubolon.
Sedangkan terdakwa Hercules bersama 49 orang anak buahnya yang akan menjalani sidang mendapatkan pendampingan dari 47 orang pengacara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dan menahan Hercules bersama 49 orang pengikutnya setelah terlibat bentrokan dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/03).
Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Hercules dan 49 orang anak buahnya, terkait dugaan kepemilikan senjata api, melawan petugas dan menghasut.
Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka kepada 49 orang lainnya yang diduga sebagai pengikut Hercules, dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP kejahatan melawan kepada petugas dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (K-5/el)
Hal ini terungkap saat saat Jaksa Penuntut Umum, Fajar Arisetiawan, membacakan dakwaan terhadap Hercules di Pengadilan Negeri Jakara Barat, Kamis (30/05).
Dalam peristiwa penangkapan itu, diketahui Hercules sempat mengamuk bahkan melepas bola mata palsunya. Kejadian ini terjadi saat petugas menggelar apel pasukan di kompleks ruko di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, sebelum membawa yang bersangkutan.
"Terdakwa Hercules terbukti dengan penuh amarah mencopot bola mata kanannya, lalu membantingnya ke tanah sambil berkata, ini pernah kena peluru!," ujar Jaksa Penuntut Umum, Fajar Arisetiawan.
Dalam pembacaan dakwaan, Hercules juga diketahui sempat melontarkan kata-kata mengancam dan menyuruh anggota polisi untuk bubar. Selain itu, Hercules juga sempat menggebrak sebuah mobil milik anggota polisi. Akibatnya, kap mobil tersebut mengalami kerusakan berupa penyok.
"Ini saya Hercules! Saya ini veteran! Sekali pukul, mati kalian semua! Ayo bubar!," sambung Fajar.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru, Hercules Rosario Marshal itu menjalani sidang perdana dalam kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/05). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Kemal Tampubolon.
Sedangkan terdakwa Hercules bersama 49 orang anak buahnya yang akan menjalani sidang mendapatkan pendampingan dari 47 orang pengacara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dan menahan Hercules bersama 49 orang pengikutnya setelah terlibat bentrokan dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/03).
Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Hercules dan 49 orang anak buahnya, terkait dugaan kepemilikan senjata api, melawan petugas dan menghasut.
Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka kepada 49 orang lainnya yang diduga sebagai pengikut Hercules, dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP kejahatan melawan kepada petugas dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (K-5/el)
0 komentar:
Posting Komentar