About

Information

Kamis, 30 Mei 2013

Tiga Petinggi PT. (Persero) KBN Siap Dibui

Kamis, 30 Mei 2013 - 15:15:35 WIB
Tiga Petinggi PT. (Persero) KBN Siap Dibui 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Mahkamah Agung (MA) memutus bersalah ketiga pejabat PT.  (persero) Kawasan Berikat Nusantara (KBN), karena terbukti secara bersama menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Sudarno selaku pemegang kuasa ahli waris mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sudah menerima salinan putusan MA Nomor 1307 K/PID/2012 atas jeratan hukum ketiga mantan petinggi PT. KBN ini. Ketiga terdakwa yakni, Agus Suprijanto selaku mantan direktur utama PT. KBN dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara.

Terdakwa lain yaitu dua staff dia yang didakwa bersengkokol melakukan aksi kriminal masing-masing, Lutfi Djoko Djumeno turut dijerat hukuman pidana 10 bulan penjara dan Daud Adhi Suharto divonis 1 tahun penjara.

"Kita harap, PN segera mengirimkan surat secara tertulis kepada Kejaksaan Negeri, agar ketiga terdakwa segera dieksekusi,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/05)

Sudarno berharap pihak PN Jakarta Utara segera mengirimkan surat pemberitahuan putusan tersebut ke Kejaksaan Negeri, serta mengirimkan salinan putusan dari MA. Agar kepada ketiga terdakwa tersebut, kejaksaan negeri bisa melakukan eksekusi.

”Surat putusan dari MA keluar bulan Desember 2012 lalu. PN Jakarta Utara sendiri sudah menerima bulan April 2013 kemarin. PN seharusnya sudah mengirim surat ke kejaksaan untuk dilakukan eksekusi,” terangnya.

Sudarno mengatakan, perbuatan melawan hukum di perusahaan milik BUMN dan BUMD DKI itu bermula dari kasus pemalsuan data otentik untuk surat sertifikat tanah  di Desa Segara Makmur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Lutfi selaku sekretaris tim penyelesaian masalah tanah PT. KBN membuat memo kepada Agus tentang pengurusan tanah milik Sudirdjo. Selanjutnya,  Agus membuat 2 kuasa kepada stafnya Daud untuk melakukan pengurusan sertifikat pengganti dari sertifikat hak milik No. 830 dan 831 yang dianggap hilang.  (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar