About

Information

Kamis, 30 Mei 2013

Lama Menunggu, Suami Pukul Istri Hingga Pingsan

Kamis, 30 Mei 2013 - 15:09:56 WIB
Lama Menunggu, Suami Pukul Istri Hingga Pingsan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 



Komhukum (Cilacap) - Jajaran Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menetapkan seorang tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Tersangka bernama Adam Taurus (49), warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah. Dia diduga telah melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri yang bernama Karsiah (46)," kata Kapolres Cilacap AKBP Wawan Muliawan didampingi Kepala Kepolisian Sektor Jeruklegi AKP Agung Suginarto dan Kepala Subbagian Humas AKP Siti Khayati di Cilacap, Kamis (30/05).

Menurutnya, kasus KDRT ini terjadi pada hari Senin (27/05), sekitar pukul 19.30 WIB, ketika Karsiah yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga masih berada di rumah majikannya, Darso, warga Dusun Beber RT 02 RW 08, Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi.

Saat itu, kata dia, tersangka mendatangi rumah Darso dan meminta istrinya untuk membukakan pintu. "Tersangka yang datang dalam keadaan emosi langsung menganiaya korban tanpa alasan yang jelas. Korban atas nama Karsiah ditendang dan dipukul berulang-ulang," katanya.

Akibat penganiayaan itu, kata dia, korban mengalami luka pada bagian bibir atas dan bawah pecah hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Ia mengatakan bahwa korban yang tidak sadarkan diri segera ditolong warga dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap untuk menjalani perawatan, sedangkan pelaku segera diamankan ke Polsek Jeruklegi.

Lebih lanjut, Kapolsek Jeruklegi AKP Agung Suginarto mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui aksi penganiayaan tersebut terjadi lantaran pelaku emosi karena terlalu lama menunggu Karsiah di rumah.

"Pelaku akan mengajak istrinya mendatangi acara hajatan di rumah kerabatnya. Oleh karena istrinya tidak kunjung pulang, pelaku mendatangi rumah Darso untuk menjemput Karsiah," katanya.

Menurut dia, pelaku yang sudah terlanjur emosi akhirnya menganiaya korban hingga mengalami luka dan tidak sadarkan diri.

Ia mengatakan bahwa saat ini tersangka masih ditahan di Polsek Jeruklegi dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta," katanya. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar