About

Information

Kamis, 30 Mei 2013

Negara Dirugikan Rp. 1,3 T, Mantan Dirut IM2 Dituntut 10 Tahun

Kamis, 30 Mei 2013 - 17:25:21 WIB
Negara Dirugikan Rp. 1,3 T, Mantan Dirut IM2 Dituntut 10 Tahun
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Mantan Direktur Utama PT. Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dituntut 10 tahun penjara karena dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1,358 triliun dari penyalahgunaan jaringan 3G/high speed downlink packet access (HSDPA) milik PT. Indosat.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indar Atmanto bersalah berdasarkan dakwaan primer dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp. 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Fadil Zumhana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/05).

Dakwaan primer adalah berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menilai akibat perbuatan Indar, PT. IM2 dan PT. Indosat memperoleh penambahan kekayaan sesuai dengan porsi pembagian yang telah disepakati karena tidak melakukan pengalihan tetapi sudah menggunakan penggunaan bersama frekuensi terdapat besarnya kerugian negara, yaitu biaya penggunaan frekuensi ada hak negara yang seharusnya dibayar PT. IM2 dan PT. Indosat sebesar Rp. 1,358 triliun.

"Meminta agar majelis hakim memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 1,358 triliun dibebankan kepada PT. Indosat dan PT. IM2 yang penuntutannya dilakukan terpisah," tambah jaksa.

PT. Indosat dinilai menggunakan frekuensi 2,1 GHz untuk mengoperasikan jasa akses internet sehingga PT. IM2 bersama PT. Indosat telah menggunakan pita frekuensi 2,1 GHz milik Indosat. Padahal biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dibebankan secara penuh kepada masing-masing pengguna.

"Bahwa kanal 7 dan kanal 8 yang diketahui dari Menteri Komunikasi dan Informatika merupakan kanal yang diperuntukkan untuk Indosat sehingga koneksi layanan internet broadband yang disedikan oleh IM2 menggunakan kapasitas jaringan Indosat, baik itu 3G maupun 2G. Padahal pita frekuensi yang eksklusif yang tidak bisa diberikan kepada penyelenggaran telekomunikasi lain selain Indosat," ungkap jaksa.

Indar selaku Direktur Utama PT. IM2 yang menadatangani perjanjian dengan PT. Indosat, PT. IM2 secara tanpa hak telah menggunakan frekuensi 2,13 Ghz milik PT. Indosat yang bertentangan dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum, Frekuensi, dan Satelit, yaitu penggunaan spektrum, frekuensi dan satelit wajib mendapatkan izin menteri.

Artinya, PT. IM2 menghindari kewajiban membayar "up front fee" dan BHP pita frekuensi radio kepada negara. Padahal Indar mengetahui pita frekuensi radio 2,1 GHz tidak dapat dialihkan kepada pihak lain atau dipergunakan secara bersama tanpa izin menteri. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar