About

Information

Jumat, 31 Mei 2013

Sejumlah Kosmetik Berbahaya Disita Disperindag

Jumat, 31 Mei 2013 - 14:24:20 WIB
Sejumlah Kosmetik Berbahaya Disita Disperindag
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Jakarta) - Bagi para wanita mesti hati-hati dalam memilih, membeli serta menggunakan berbagai ragam kosmetik. Ternyata ada beberapa mereka kosmetik yang berbahaya bagi kaum wanita.

Terkait hal itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor melakukan penyitaan terhadap ratusan kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya dari sejumlah pedagang di toko dan pasar di kota itu.

"Razia kosmetik ini kami gelar selama dua hari yakni hari Rabu (29/05) dan Kamis (30/05) di dua lokasi berbeda," kata Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagamgan Kota Bogor M Sinaga, Jumat (31/05).

Ia menyebutkan, dalam razia gabungan yang melibatkan Disperindag, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Bogor, petugas menemukan sejumlah kosmetik yang diketahui mengandung produk berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon dan prodamin.

Kosmetik yang disita oleh petugas tersebut terdiri dari berbagai jenis, baik kosmetik wajah, kulit dan rambut yang berasal dari berbagai merk seperti Tabita, Jasmine, Jinzu Strawberry White Beauty Soap, Doctor Kayaman, Casandra 3D Profesional, Alvina, Chrysant dan lainnya.

"Sesuai dengan yang ditetapkan BPOM produk kosmetik ini mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan yang dilarang beredar di masyarakat," kata dia.

Sinaga menyebutkan razia yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Bogor Aim Halim Hermana didampingi Kepala Disperindag Bambang Budianto tersebut digelar di dua lokasi.

Hari pertama razia gabungan tersebut dengan sasaran di pasar tradisional, yakni Pasar Anyar dan Pasar Bogor.

Dalam operasi tersebut petugas menemukan produk kosmetik yang dilarangan pengedarannya karena mengandung bahan berbahaya dari sejumlah penjual kosmetik.

Pada hari ke dua petugas menggelar razia di Pasar Modren Bogor Trade Mall dan Pasar Grosir Bogor dan menemukan kosmetik yang sama beredar bebas.

"Peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya ini ternyata masih banyak ditemukan di pasar tradisional bahkan pasar modren juga," kata Kepala Disperindag Kota Bogor, Bambang Budianto.

Ia menyebutkan, berdasarkan aturan yang berlaku pedagang atau toko yang kedapatan menjual produk kosmetik berbahaya akan ditindak secara hukum.

Setiap pedagang atau toko yang menjual produk yang berbahaya akan dikenakan pasal 62 Undang-undang nomor 8 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana minimal lima tahun penjara atau denda Rp. 2 miliar.

"Ada satu penjual di Bogor Trade Mall yang akan kita polisikan karena sudah dua kali kedapatan menjual produk dan diberikan surat teguran tapi masih menjual lagi," katanya.

Bambang menambahkan, razia gabungan yang dilakukan pihaknya dalam rangka tugas rutin dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Hari ini kita akan melakukan evaluasi hasil razia yang dilakukan selama dua hari kemarin, untuk upaya antisipasi dan pengawasan ke depannya," kata dia. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar