About

Information

Kamis, 30 Mei 2013

Zulkarnaen Djabar Divonis Hari Ini

Kamis, 30 Mei 2013 - 13:16:49 WIB
Zulkarnaen Djabar Divonis Hari Ini
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 bersama dengan anaknya Dendy Prasetia menghadapi vonis siang ini.

"Rencana sidang nanti siang pada pukul 14.00 WIB," kata pengacara Zulkarnaen, Erman Umar di Jakarta, Kamis (30/05).

Mantan anggota Komisi XIII DPR itu dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 5 bulan kurungan sedangkan Dendy dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primer pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.

"Hal yang memberatkan terdakwa 1 adalah sebagai wakil rakyat seharusnya tidak memanfaatkan jabatannya untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, sedangkan terdakwa 2 seharusnya tidak memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki terdakwa 1. Kedua terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," kata JPU KPK KMS Roni dalam sidang tuntutan, Senin (6/05).

Dalam penjabaran tuntutan, Zulkarnaen, Dendy bersama Fadh El Fouz dinyatakan menerima uang sebesar Rp. 14,39 miliar sebagai imbalan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011 dan proyek pengadaan Al Quran anggaran 2011-2012 pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag sebesar Rp. 9,25 miliar.

Namun dalam sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan), Zulkarnaen mengaku tidak ada uang yang ia dapat.

"Tidak ada uang yang mengalir kepada saya, tidak ada pengakuan siapapun yang mengatakan pernah menyerahkan uang kepada saya," kata Zulkarnaen, Kamis (16/05).

Satu-satunya kesalahan yang diakuinya adalah pernah bicara melalui telepon dengan pejabat Kementerian Agama dan sempat meminta tolong.

"Saya hanya mengatakan tolong dibantu ya adinda, telepon itu saya lakukan bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR karena masalah pengadaan adalah ranah pemerintah, andai permintaan saya tidak dikabulkan, saya tidak bisa berbuat apa-apa karena ini bukan ranah pekerjaan DPR," ungkap Zulkarnaen. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar