About

Information

Jumat, 19 April 2013

FITRA: KPK Harus Usut Spek Pengadaan UN

Jumat, 19 April 2013 - 05:03:09 WIB
FITRA: KPK Harus Usut Spek Pengadaan UN
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - FITRA (Forum Indonesia untuk Trasparansi Anggaran) meminta (Komisi Pemberantasan Korupsi) KPK segera melakukan pengusutan terhadap proses pengadaan dan distribusi Ujian Nasional (UN). Karena, kasus ini masih 'hot' dan barang bukti dapat dikumpulkan di lapangan.

"Kita berikan kepada KPK dokumen perusahaan, hasil proses pemantauan lelang, dan tentu bersama dokumennya. Dan, kita dipanggil oleh KPK, dan pokoknya informasi yang sudah kita berikan, dan informasi awal ini sudah menjadikan alasan KPK untuk ditelaah sebagai bahan penyelidikan," kata Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITR), Uchok Sky Khadafi melalui rilis yang diterima Komhukum.com di Jakarta, Kamis (18/04) malam.

Uchok meminta KPK segera menelusuri proses lelang pengadaan dan pendistribusian UN tahun 2013. Sebab berdasarkan hasil pemantauan FITRA, kata Uchok Sky, persoalan yang menyebabkan kekisruhan UN adalah penentuan spek pengadaan UN.

Dikatakannya, KPK dapat menelusuri siapa yang membuat spek pengadaan lelang. Terkait pengadaan UN ini kata Uchok Sky, nomenklaturnya sudah jelas yaitu pengadaan dan distribusi bahan UN. Dalam hal itu, perusahaan yang dibutuhkan adalah percetakan dan pengiriman atau cargo.

"Tapi ini yang dimenangkan kebanyakan perusahaan percetakan, sedangkan perusahaan kargo boleh dikatakan tidak ada. Jadi di sini ada kesalahaan membuat speknya, dan ini yang membikin kisruhnya. Dari membuat spek saja sudah mengarahkan kepada perusahaan yang diinginkan untuk dimenangkan," terang Uchok Sky.

Selanjutnya, kata Uchok Sky, tanggal, bulan, dan tahun perusahaan memberikan pengajuan dokumen lelang melalui email panitia, juga harus dicek. Termasuk yang perlu dicek adalah apakah perusahaan tersebut sudah memenuhi kriteria belum dalam pengajuan lelang. "Ini harus diteliti kepada perusahaan pemenang lelang," tandasnya.

Selain itu katanya, KPK juga perlu menelusuri dokumen kontrak antara perusahaan dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan menelusuri dokumen kontrak itu, Uchok Sky menegaskan, KPK dapat menemukan apakah dalam proses lelang pengadaan UN itu ada mark up atau tidak. "Dengan dokumen kontrak, apalagi ada RAB (Rancangaan Anggaran Biaya), bisa diverfikasi atas bahan ujian, untuk melihat ada mark up anggarannya tidak. itu perlu didesak," katanya.

Uchok Sky yakin KPK akan bekerja keras untuk membongkar kasus pengadaan dan distribusi UN ini. Karena kasus UN ini masih 'hot', sementara barang bukti di lapangan tinggal dikumpulkan saja. "Dan ini semua jangan terlalu lama waktunya," ujarnya.  

Bahkan dia mengatakan, kasus lelang UN ini dapat dijadikan sebagai pintu masuk membongkar kasus-kasus lain di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Kasus lelang UN ini harus dijadikan sebagai pintu masuk membongkar kasus lain di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Karena, memalukan seorang pendidik memperlihatkan jiwa koruptor, dibandingkan jiwa pendidik," pungkasnya. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar