About

Information

Kamis, 25 April 2013

MUI: Eyang Subur Lakukan Penyimpangan Akidah Dan Syariat Islam

Senin, 22 April 2013 - 13:36:15 WIB
MUI: Eyang Subur Lakukan Penyimpangan Akidah Dan Syariat Islam
Diposting Oleh : Administrator 

Komhukum (Jakarta) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa terkait pergunjingan antara Eyang Subur dan Adi Bing Slamet.

Fatma ini dikeluarkan setelah MUI melakukan investigasinya terhadap Eyang Subur dan juga hasil kajian dari keterangan sejumlah pihak terpercaya serta penyelidikan langsung ke kediaman Subur. Dari proses ini MUI pun menyimpulkan dua hal.

"MUI menyimpulkan saudara Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariat Islam," ujar Ketua MUI KH DR Ma'ruf Amin dalam jumpa pers kepada wartawan di kantornya di Jalan Proklamasi, Jakarta Timur, Senin (22/04).

Keputusan tersebut diambil atas dasar dua hal. Pertama, MUI menemukan praktik keagamaan yang bertentangan dengan pokok-pokok syariat oleh Subur karena menikahi lebih dari empat wanita dalam waktu bersamaan.

"Itu dibuktikan dengan pengakuan yang bersangkutan dan kesaksian dari sejumlah orang-orang yang terpercaya. Penyimpangan tersebut didasarkan pada fatwa MUI tentang Beristri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan," jelasnya.

MUI juga menemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan yang dilakukan Subur. Hal tersebut dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang yang menurut MUI jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohongan.

Selain itu MUI menangkap indikasi kuat dari dalam proses klarifikasi yang menunjukkan adanya praktik yang dimaksud. "Penyimpangan tersebut didasarkan fatwa MUI no.2/munas VII/mui/2005 tentang perdukunan dan peramalan," lanjutnya.

Tim investigasi MUI melakukan penyelidikan sejak tanggal 8-20 April lalu. Kemudian penetapan fatwa terkait lahir dari Rapat Pleno Komisi Fatwa pada 19 April 2013. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar