About

Information

Jumat, 19 April 2013

KPU Kelabakan Menjawab Ketidaklolosan 4 Parpol Senayan

Jumat, 19 April 2013 - 07:47:58 WIB
KPU Kelabakan Menjawab Ketidaklolosan 4 Parpol Senayan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Komisioner  Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati semalam dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak berkutik. Ia kelabakan ketika majelis sidang mengajukan berbagai pertanyaan terkait berbagai pelanggaraan yang diajukan beberapa partai politik atas hasil verifikasi faktual.

Ida terlihat gugup, maklum karena ia sendirian mewakili teradu (KPU) dalam lanjutan sidang pelanggaran kode etik, yang digelar DKPP saat persidangan berlangsung di Gedung Bawaslu - DKPP lantai 5, Jakarta (18/04) semalam.

Bahkan dalam kesempatan tanya jawab penggalian sidang pemeriksaan, salah seorang anggota Majelis DKPP, Nur Hidayat Sardini mencecar pertanyaan dan menanyakan kepada pihak teradu (KPU), "Apakah data yang baru saja ditampilkan Pengadu ini merupakan data yang dipakai KPU untuk memutuskan lolos tidaknya parpol yang diumumkan KPU pada 28 Oktober 2012?" tanyanya.

Karena tidak menyangka mendapat pertanyaan itu, Ida pun tampak gelagapan dan hanya menjawab, "Secara personal saya baru melihat data yang disampaikan oleh pihak pengadu, saya masih perlu waktu untuk mempelajari dan mencocokkan data sebenarnya yang ada di sekretariat KPU," kilahnya.

Tidak puas dengan jawaban yang tak jelas, Sardini menyahut lagi, "Silakan  Teradu menjawab saja dengan ya atau tidak". Lagi-lagi Ida tidak fokus dengan jawabannya dan berjanji akan menjawab secara tertulis pada sidang berikutnya, apabila sidang ini masih akan berlanjut.

Setelah bertanya kepada Pihak Teradu, Ketua Majlis DKPP, Jimly Asshiddiqie pun kemudian kembali bertanya kepada Pihak Pengadu tentang sumber dari mana data tersebut didapat.

"Kami mendapat dari internal sekretariat KPU, yang tidak bisa kami sebutkan untuk menjaga keselamatan jiwa mereka," ujar Bahtiar HM, salah seorang kuasa hukum pihak pengadu.

Dalam sidang itu menemui ketidaksingkronan keterangan antara Pihak Pengadu (PPPI, PPRN, Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Buruh, PNI Marhaenisme), dengan 5 Saksi yang diajukan Pihak Pengadu.

Akhirnya Pengadu meminta izin kepada Majlis Kode Etik DKPP, untuk bisa menunjukkan bukti otentik berupa file rekapitulasi hasil verifikasi adminisitrasi yang dilakukan oleh KPU, tertanggal 25 Oktober 2012, yang menunjukkan 4 Partai Besar (PKS, Golkar, Hanura, PPP) tidak lolos verifikasi.

"Di dalam flashdisk ini, kami (pengadu) akan menunjukkan kepada Majlis DKPP, dan hadirin sidang betapa bobroknya perilaku KPU dalam proses verifikasi," ujar salah satu kuasa hukum pengadu, Bachtiar HM, dalam persidangan.

Dalam file rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU atas nama komisioner Arif Budiman, menunjukkan fakta bahwa Partai-Partai Besar, seperti PKS, Golkar, Hanura, PPP, ada keterwakilan kepengurusan di beberapa Provinsi yang tidak mencapai 75% kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota.

"Kami akan mengkaji bukti otentik yang diajukan oleh pengadu, untuk kami perdebatkan di tingkat Majlis DKPP, tetap ini substansinya akan kami ambil, tapi proses mendapatkan bukti ini juga akan kami nilai," tegas Jimly Asshiddiqie, setelah melihat bukti otentik yang ditunjukkan pengadu. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar