About

Information

Selasa, 28 Mei 2013

Audit Hambalang, BPK Belum Terima Laporan Dari PU

Selasa, 28 Mei 2013 - 18:04:25 WIB
Audit Hambalang, BPK Belum Terima Laporan Dari PU
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menyatakan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terhadap kerugian negara terkait dengan tindak pidana korupsi proyek di Hambalang, Jawa Barat.

"Untuk kasus Hambalang (proyek pengadaaan sarana dan prasarana sekolah olahraga nasional/P3SON) ini, BPK proaktif mendatangi Kementerian PU untuk meminta bantuan perhitungn kerugian negara, namun laporan tersebut sampai sekarang belum selesai oleh PU," ujar Hadi usai jumpa pers di gedung BPK Jakarta, Selasa (28/05).

Hadi menjelaskan bahwa BPK sudah menemui Menteri PU Djoko Kirmanto pada tanggal 7 Februari lalu, untuk meminta bantuannya dalam penghitungan konsorsi penilaian bangunan, namun hingga saat ini penghitungan itu belum selesai.

"PU telah menghitung, kami telah meminta tapi sampai sekarang belum selesai dan kemarin kami sudah menghubungi Menteri PU untuk segera menyerahkan secepatnya," ujar Hadi.

Hadi juga enggan menyebutkan kapan persisnya tenggat waktu yang diberikan oleh BPK terhadap Kementerian PU.

"Pokoknya secepatnya, jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini selesai," ucapnya.

Namun, ketika disinggung mengenai hambatan yang diduga menjadi penyebab belum tuntasnya penghitungan konsorsi penilaian bangunan di bukit Hambalang tersebut, Hadi mengatakan bahwa tidak ada hambatan atau kendala apapun, hanya saja perhitungannya dikatakan belum tepat.

Hadi mengungkapkan bahwa khusus penghitungan konstruksi tersebut hanya diketahui oleh PU.

"Tadi kami mengatakan untuk menghitung proyek konstruksi bangunan, kami minta pada ahlinya yaitu PU, kami tidak berhak untuk mencampuri," kata Hadi.

Dalam kasus ini, Anas Urbaningrum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada bulan Februari silam.

Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Selain Anas, tiga orang lainnya yang ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam korupsi proyek Hambalang adalah mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT. Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam proyek Hambalang adalah Rp. 243,6 miliar. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar