About

Information

Minggu, 07 April 2013

Gaji Pemain Belum Dibayar, Polri Harus Cabut Izin LSI

Minggu, 07 April 2013 - 12:27:10 WIB
Gaji Pemain Belum Dibayar, Polri Harus Cabut Izin LSI 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Sepak Bola 


Komhukum (Jakarta) - Terkait dengan banyaknya pemain sepakbola yang berlaga di Liga Super Indonesia (LSI) belum dibayar gajinya, Polri harus bertanggung jawab. Sebab bulan Desember 2012 lalu Polri memberi izin kompetisi LSI tahun 2013 dengan syarat gaji para pemain dibayarkan. Tapi faktanya hingga kini gaji tersebut belum dibayar. 

"Untuk itu Polri harus segera memeriksa dan menangkap Ketua Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), pejabat PT. Liga Indonesia, dan pemilik klub dengan tuduhan melakukan penipuan dan perbudakan gaya baru," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane melalui rilis yang diterima Komhukum.com di Jakarta, Minggu (7/04).  

Menurut Neta, pemeriksaan dan penangkapan ini harus dilakukan Polri karena sebelumnya dikatakan gaji pemain akan dilunasi pada tanggal 31 Maret 2013, sehingga BOPI mengeluarkan rekomendasi izin penyelenggaraan LSI 2013. 

"Namun, tidak ada tindakan nyata untuk membayar gaji tersebut. Hingga LSI 2013 digelar ada 6 klub yang masih menunggak gaji pemain di musim kompetisi 2012," kata Neta.

Berdasarkan catatan pihak IPW beberapa klub belum membayar gaji pemain, yakni Persija 5 bulan, PSPS Pekanbaru 10 bulan, Persidafon 9 bulan, PSMS Medan 8 bulan, Persela 7 bulan, dan Deltras 6 bulan. 

Sementara lanjut Neta, untuk kompetisi tahun 2013 ternyata sebagian klub baru membayar Rp. 25 juta dari kontrak yang disepakati antara Rp. 500 juta sampai Rp. 1,2 miliar. Sejauh ini belum ada kepastian proses pembayaran sisanya.

"Untuk itu Polri harus memeriksa pihak-pihak yang terlibat dengan tuduhan penipuan dan melakukan perbudakan gaya baru. Dengan adanya kasus ini Indonesia Police Watch (IPW) menghimbau agar Polri segera mencabut izin kompetisi LSI 2013 dan melarang LSI melakukan kompetisi sampai gaji pemain dilunasi," tandas Neta. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar